Jakarta (Antara Kalbar) - Ketua Umum DPP PPP hasil muktamar VIII Muhammad Romahurmuziy menegaskan susunan pengurus DPP PPP hasil muktamar di Surabaya yang dipimpinnya telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
"Dengan disahkannya susunan kepengurusan DPP PPP maka mulai hari ini, hanya ada satu DPP PPP, yakni di bawah kepemimpinan Ketua Umum Muhammad Romahurmuziy dan Sekretaris Jenderal Aunur Rofik," kata Muhammad Romahurmuziy, melalui pernyataajn tertulisnya di jakarta, Selasa.
Romahurmuziy juga menuliskan nomor surat tersebut, yakni Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-07.AH.11.01 tahun 2014 tanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP.
Dengan demikian, kata dia, maka seluruh keputusan muktamar VIII di Surabaya pada 15-17 Oktober 2014 telah sah sesuai amanah UU No 2 tahun 2008 jo UU No 2 tahun 2011 tentang Partai Politik.
"Karena itu, mulai hari ini hanya ada satu DPP PPP," katanya.
Romahurmuziy juga mengimbau kepada seluruh pengurus dan fungsionaris PPP baik di tingkat DPP, DPW, DPC, PAD, dan PR diinstruksikan untuk, pertama, menyatakan diri "ishlah dan ruju'ilal haqq" atas kepemimpinan nasional DPP PPP seperti yang dijelaskan di atas.
Kedua, mengakhiri seluruh perbedaan dengan berdiri di atas satu barisan, yakni kepemimpinan nasional di bawah Ketua Umum Muhammad Romahurmuziy dan Sekretaris Jenderal Aunur Rofik.
Ketiga, tidak menghadiri forum permusyawaratan nasional dalam bentuk apapun, termasuk yang menamakan dirinya muktamar pada 30 Oktober hingga 2 Nopember 2014.
Keempat, segera mengonsolidasikan diri kepada DPP PPP di bawah kepemimpinan Muhammad Romahurmuziy dan Aunur Rofik, melalui DPW-nya masing-masing.
Kelima, kepada seluruh ketua dan sekretaris DPW PPP di seluruh Indonesia agar menghadiri rapat pimpinan nasional pertama di Jakarta, pada 28 Oktober 2014.
Romahurmuziy juga menginstruksikan agar hal ini disosialisasikan kepada seluhuh kader PPP.
PPP Pimpinan Romahurmuziy Telah Disahkan Menkumham
Selasa, 28 Oktober 2014 22:40 WIB