Pontianak (Antara Kalbar) - Perkumpulan Sahabat Masyarakat Pantai (Sampan) Kalimantan Barat menyatakan sebagian besar izin usaha pertambangan di provinsi itu masuk kategori bermasalah.
"Dari sebanyak 813 IUP, sebanyak 500 IUP masuk kategori bermasalah, data tersebut mengacu pada data Provinsi Kalbar," kata Humas Relawan Pemantau Hutan Kalbar dari Perkumpulan Sampan Denni Nurdwiansyah di Pontianak, Kamis.
Sementara, kalau mengacu pada data Dirjen ESDM dari total 682 IUP di Kalbar, hanya sebanyak 313 IUP yang kategori "Clean dan Clear" atau tidak bermasalah, kemudian sebanyak 379 IUP yang bermasalah.
"Kemudian Dirjen Planologi Kementerian Lingkungan Hidup dan Hutan mencatat sebanyak 13 perusahaan pertambangan berada di hutan konservasi dengan luas 2.531 hektare, dan 125 perusahaan yang terindikasi berada di kawasan hutan lindung di areal seluas 135.156 hektare," ungkapnya.
Adapun sebaran IUP Kalbar hasil koordinasi dan supervisi (Korsup) KPK tentang Minerba di Provinsi Kalbar, yakni jumlah IUP di Kalbar sebanyak 813, yakni di Provinsi Kalbar sebanyak 66 IUP, Kabupaten Mempawah 22 IUP, Bengkayang 54 IUP, Sambas 23 IUP, Kubu Raya 34 IUP, Landak 73 IUP, Sanggau 106 IUP, Sekadau 9 IUP, Sintang 98 IUP, Melawi 66 IUP, Kapuas Hulu 67 IUP, Ketapang 150 IUP, dan Kabupaten Kayong Utara sebanyak 46 IUP.
"Dari total IUP seluas 6,4 hektare, hanya 1,2 juta hektare yang baru membayar pajak (iuran tetap). atau dengan kata lain negara baru menerima sebesar Rp229 miliar dari Rp6,91 triliun yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan ke negara," kata Denni.
Selain itu, hanya 19 IUP yang menjaminkan dana jaminan reklamasinya, dan dua IUP yang menjaminkan dana jaminan pascatambang.
Rekomendasi Korsup KPK yakni penataan IUP Minerba target Desember 2014, pelaksanaan kewajiban keuangan pelaku usaha pertambangan mineral dan batubara, pelaksanaan pengawasan penjualan dan pengangkutan hasil produksi mineral dan batubara, katanya.
Dalam kesempatan itu, Denni mengatakan progress pencabutan dan penciutan izin IUP yang bermasalah, hingga saat ini IUP provinsi yang telah dicabut sebanyak 11, dan di Kabupaten Ketapang sebanyak 8 IUP. Sementara target yang harus dicabut oleh Provinsi Kalbar, dan kabupaten di provinsi itu berdasarkan data Planologi Kehutanan sebanyak 138 IUP.
Permasalahan saat ini diantaranya, yakni masih terjadi tarik menarik kepentingan, tidak melampirkan bukti PNBP, kronologis perizinan tidak sesuai, masuk dalam kawasan hutan konservasi dan hutan lindung, dan lain-lain.
"Kesimpulan kami yakni terjadi tarik menarik kepentingan politik antara sesama birokrasi dan perusahaan pertambangan," ujar Denni.
(U.A057/B/Y008/Y008) 30-10-2014 16:56:43
Perkumpulan Sampan: Sebagian Besar IUP di Kalbar Bermasalah
Kamis, 30 Oktober 2014 16:56 WIB