Singkawang (Antara Kalbar) - Polres Singkawang mengamankan Mn, pemilik usaha Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) dan dua karyawannya, DN dan BA, di lokasi Kampung Kongsjan Rt 10, Kelurahan Sagatani Singkawang Selatan.
Kapolres Singkawang, AKBP A Widihandoko mengatakan, selain mengamankan tiga tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu buah tabung oksigen warna biru berikut terpasang alat las, satu buah ken warna biru berisi pasir, satu buah jepitan mangkok emas, tiga buah mangkok cor emas, satu timbangan emas, emas seberat 8,92 gram, dan satu botol yang diduga berisikan air raksa.
Sementara dari Mn, kata Kapolres, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti emas seberat 11,38 gram yang diduga hasil dari PETI.
Berdasarkan hasil pengembangan dari ketiga tersangka ini, lanjut Kapolres, pihaknya berhasil mengamankan Fr dan Al yang merupakan adik yang punya lahan. Sedangkan abangnya, masih dalam pencarian polisi. "Fr dan Al kita amankan, yang mana pada waktu itu dia usai mengambil uang sewa tanah," kata Widihandoko.
Untuk itulah, Widihandoko mengimbau agar pemilik lahan diminta koperatif untuk menghadap ke penyidik Polres Singkawang. "Kita imbau supaya dia menyerahkan diri saja dengan baik-baik," pinta dia.
Karena, kata dia, kasus ini bakal pihaknya kembangkan sampai ke akar-akarnya.
Ketiga tersangka ini, tegas Kapolres, akan dikenakan Pasal 158 UU RI No.4 tahun 2009, tentang Minerba dengan ancaman 10 tahun penjara. "Karena selain tidak punya izin, tersangka juga menggunakan air raksa yang merupakan zat berbahaya," tegas dia.
Sementara Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Bermawis menyebutkan, selama ini pihaknya hanya mengawasi aktivitas PETI saja. Tetapi sekarang penampung dan pemiliknya juga menjadi incaran polisi.
Menurut pengakuan tersangka, jelas Bermawis, hasil PETI ini disebar kepada kaki lima di Kota Singkawang. Mn mengaku baru 9 bulan sebagai penampung. "Ini yang akan kita cek ulang, apakah yang dikatakannya itu benar," kata dia.
Ketiganya ditangkap pada Sabtu lalu.
Polres Singkawang Amankan Bos dan Karyawan PETI
Selasa, 18 November 2014 15:23 WIB