Jakarta (Antara Kalbar) - Kementerian Luar Negeri mengatakan ada 229 Warga Negara Indonesia di luar negeri yang terancam hukuman mati, 57 persen diantaranya atau 130 orang terkait kasus narkoba.
"Catatan kami masih ada 229 WNI terancam hukuman mati, 57 persen merupakan kasus narkoba dan 34 persen kasus pembunuhan," kata Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis.
Hal itu dikatakan Retno dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan dari 229 WNI yang terancam hukuman mati, sebarannya banyak terdapat di Malaysia yaitu sebanyak 168 kasus. Selain itu menurut dia di Arab Saudi sebanyak 38 kasus dan 15 kasus di Republik Rakyat Tiongkok.
"Ada 2,7 juta WNI di luar negeri, jumlah itu diyakini lebih banyak yaitu sekitar 4,3 juta orang," ujarnya.
Menurut dia dari jumlah WNI itu, 99,3 persen merupakan pekerja migran nonprofesional yang 99,1 persen berada di sektor domestik dengan 65 persen merupakan perempuan.
Dia mengatakan Kemenlu terus meningkatkan usaha perlindungan kepada WNI dengan peningkatan pelayanan.
"Akhir tahun lalu kami melakukan MoU dengan pelayanan seluler untuk memberikan 'hotline' pelayanan beri informasi kepada WNI yang melakukan perjalanan ke luar negeri," katanya.
Retno mengatakan untuk menjamin hak-hak perlindungan WNI di luar negeri, Kemenlu telah memutuskan bahwa Indonesia hanya akan mengirim buruh migran ke negara tujuan yang memiliki syarat yang telah ditentukan.
Menurut dia, negara tujuan buruh migran harus memiliki peraturan nasional yang memiliki perlindungan buruh migran asing.
"Tentu moratorium tenaga informal akan diteruskan," ujarnya.
Dia mengatakan perlindungan WNI tidak hanya dilakukan bilateral sehingga Indonesia sedang memperjuangkan satu instrumen hukum untuk melindungi buruh migran dalam konteks ASEAN
Hal itu menurut dia karena selama ini belum ada konteks hukum dalam melindungi buruh migran ASEAN.
"Upaya perlindungan di luar negeri tidak bisa optimal kalau pembenahan di hulu tidak dilakukan. Kami berkomitmen pembenahan di hulu hingga hilir dibenahi," katanya.
130 WNI Terancam Hukuman Mati Karena Narkoba
Kamis, 12 Februari 2015 15:28 WIB