Jakarta (Antara Kalbar) - Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki menegaskan pihaknya tidak akan menghentikan penyidikan kasus dugaan transaksi mencurigakan Komjen Pol Budi Gunawan atau BG.
"Kami tentu mempelajari secara detail. Kami tidak memonitor yang disampaikan hakim saja. Ada mekanisme pelimpahan, pengambilalihan sepanjang koridor hukum. Tidak mungkin SP3," katanya di Jakarta, Jumat (20/2) malam.
KPK, lanjutnya, akan segera meminta amar putusan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk mempelajari putusan tersebut.
Saat ditanya kemungkinan kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Ruki mengisyaratkan hal itu dapat dilakukan.
"Kemungkinan itu ada selama tetap dalam koridor hukum," katanya.
Sebelumnya Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan transaksi mencurigakan.