Komisioner KPU Kabupaten Kapuas Hulu Awang di Putussibau, Senin menjelaskan, tahapan yang sudah dimulai KPU dengan melakukan sosialisasi penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Namun, lanjut dia, karena ada perubahan peraturan, maka KPU harus melakukan sosialisasi kembali.
"Yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, karena masih menunggu peraturan," jelas Awang.
Menurut Awang, perbedaan mencolok Pilkada tahun ini dari sebelumnya yakni tidak adanya putaran kedua serta sebagian dana kampanye dibebankan kepada negara.
"Dalam hal ini menggunakan dana APBD pemerintah daerah yang melaksanakan Pilkada," kata dia.
Terkait anggaran, Awang memastikan, Pemkab Kapuas Hulu sudah menyiapkan dana Pilkada tersebut. Adapun nilai yang diajukan KPU Kabupaten Kapuas Hulu saat itu sebesar Rp21 miliar.
"Jumlah itu seandainya Pilkada berlangsung dua putaran. Ternyata dalam ndang-undang No 8 tahun 2015 itu tidak ada putaran kedua, maka dari yang diajukan sebesar Rp14 miliar, disetujui Pemkab lebih dari itu, yakni Rp15 miliar," paparnya.
Ditambahkan Awang, besaran anggaran yang ditanggung Pemkab Kapuas Hulu itu disesuaikan dengan besarnya dana kampanye pasangan calon bupati.
"Kampanye yang membuat anggaran agak besar," tutup Awang.