Pontianak (Antara Kalbar) - PT Pertamina (Persero) mengimbau kepada masyarakat yang mampu agar tidak menggunakan atau beralih ke gas tabung tiga kilogram, pasca naiknya harga gas 12 kilogram, kata Senior Supervisor Eksternal Relations Marketing Operation Region VI, PT Pertamina Kalimantan, Andar Titi Lestari.
"Dalam hal ini, kami hanya bisa menghimbau kepada masyarakat yang mampu untuk tidak menggunakan barang subsidi atau gas subsidi," kata Andar Titi Lestari saat di hubungi di Balikpapan, Selasa.
Ia menjelaskan masyarakat mampu hendaknya memberikan kesempatan kepada yang tidak tidak mampu dan pantas dibantu untuk menggunakan gas subsidi itu, sehingga yang menggunakan gas tabung tiga kilogram memang masyarakat yang berhak.
"Sementara untuk melakukan pengendalian supaya pengguna gas 12 kilogram agar tidak beralih ke gas tabung tiga kilogram, itu menjadi ranah pemerintah, dan pemberian sanksi hukumnya diserahkan pada pihak kepolisian," ungkap Andar.
Menurut dia, salah satu upaya, Pertamina dalam mengendalikan agar konsumen gas 12 kilogram tidak beralih ke gas tabung tiga kilogram, yakni dengan diluncurkannya program "serbu kapuas", dengan memberikan program undian berhadiah sebagai bentuk apresiasi Pertamina terhadap konsumen gas 12 kilogram atau Bright Gas di wilayah Kalbar, serta sosialisasi ke masyarakat yang segmennya sesuai dengan produk gas 12 kilogram.
Data Pertamina, wilayah Kalbarteng saat ini konsumsi gas tabung 12 kilogram dan Bright Gas di Kalbar mencapai 19.742 MT atau 20 persen dari total konsumsi gas berbagai varian.
Selain itu, menurut Andar pemerintah juga akan berencana melakukan distribusi tertutup gas tabung tiga kilogram, maksudnya dilakukan sesuai dengan yang berhak mendapatkan gas subsidi itu dengan menggunakan kartu kendali.
Kartu kendali itu, akan diberikan kepada mereka yang masuk ke dalam masyarakat di level miskin, katanya.
"Tetapi mulai kapan diberlakukan, kami tidak mengetahuinya secara pasti," ujarnya.
Andar berharap pemerintah daerah juga membuat aturan terkait sanksi bagi masyarakat yang mampu, tetapi menggunakan gas subsidi tersebut.
"Selain itu, kami berharap pemda juga membuat aturan terkait pembatasan pembelian gas subsidi, seperti yang dilakukan di Kota Pontianak, terkait pembatasan pembelian BBM jenis solar yang hanya boleh dijual di SPBU tertentu, dengan maksud agar mudah dalam mengawasinya dan tepat sasaran," ujar Senior Supervisor Eksternal Relations Marketing Operation Region VI, PT Pertamina Kalimantan.