Iskandar mencontohkan, seperti kebijakan pemerintah yang mewajibkan pengangkatan guru harus berpendidikan S-1, sehingga putra putri di daerah dengan jenjang dan kualifikasi pendidikan D-2 PGSD, Penjaskes dan STAIN yang sudah mengabdikan diri dengan kelayakan mengajar dan mendidik terabaikan.
"Padahal mereka dan orangtuanya sudah bersusah payah membiayai guna menuntut ilmu agar mendapatkan izasah untuk dapat menjadi guru serta mengabdi sebagai tenaga pengajar dan pendidik di daerahnya," kata Iskandar di Putussibau.
Maka, untuk mengatasi kekurangan guru, Iskandar menyarankan agar pemerintah mengangkat para lulusan D-2 PGSD, Penjaskes dan STAIN tersebut, sehingga sekolah-sekolah di pedalaman Kapuas Hulu memiliki guru.
"Apalagi kebanyakan mereka memang berasal dari pedalaman atau desa. Caranya pemerintah mengangkat guru kontrak dengan gaji yang layak. Guru kontrak tersebut ditempatkan di satu sekolah dan tidak boleh mengajukan pindah," saran Iskandar.
Ditambahkannya, dana yang digunakan untuk membayar guru kontrak itu bisa bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah sehingga tidak lagi membebani orangtua siswa.
"Maka dana BOS diperbesar, sehingga tidak lagi memungut dari murid," ujar dia.