Sekadau (Antara Kalbar) - Kepolisian Resor Sekadau memberikan waktu satu hingga dua minggu ke depan kepada pada pedagang atau pun pemilik minimarket di Sekadau untuk melaksanakan Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/I/2015 tentang Pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
Kapolres Sekadau AKBP Muslikhun ketika dikonfirmasi para pewarta, Jumat menyatakan Kepolisian Resor Sekadau telah mengeluarkan imbauan kepada pedagang dan pemilik minimarket mengenai Permendag tersebut.
"Sosialisasi sudah kami berikan kepada pedagang, kalau masih kedapatan menjual akan kami tindak sesuai ketentuan berlaku. Meski telah mengeluarkan imbauan, 'deadline' pembersihan minuman beralkohol dari peredaran satu atau dua minggu gitu lah," katanya singkat.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Sekadau, Isdianto mengatakan pihaknya juga sudah mengeluarkan edaran kepada pedagang dan pemilik atau pengelola minimarket satu hari sebelum Permendag itu berlaku.
"Jadi tidak mungkin mereka belum tahu," katanya.
Isdianto juga berharap, dengan begitu para pedagang yang sebelumnya pernah menjual minuman beralkohol dengan kadar di atas 5 persen tidak lagi melanjutkan usahanya.
"Meski begitu, pihak kita tidak akan mengambil tindakan tegas sekalipun minuman beralkohol masih banyak beredar. Kalau soal penindakan itu kewenangan pihak kepolisian, kami hanya sebatas memberikan imbauan," tegas Isdianto. (Gansi/N005)
Polres Sekadau Beri Waktu Penjualan Minuman Beralkohol
Jumat, 24 April 2015 20:34 WIB