Sukadana (Antara Kalbar) - Empat PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara diduga menggunakan ijazah palsu serta tidak mengantongi izin belajar yang sah.
Keempatnya bertugas di instansi yang berbeda bahkan ada diantaranya menjadi staf di kepegawaian daerah dan menjabat sebagai pimpinan di salah satu kantor.
Ketua Forum Pengawal Pelaksana Pembangunan Kabupaten Kayong Utara (FP3KKU) Abdul Rani menyampaikan indikasi tersebut setelah melakukan konfirmasi ke sejumlah instansi terkait termasuk ke p
Ke empat PNS itu masing-masing berinisial Az, Sa, SU dan Si.
Ia mencontohkan Sa dan SU, yang mengatakan kuliah D3 di STIE Adhy Niaga Bekasi. Sedangkan Si mengaku kuliah di D3 Universitas Darul Ulum Jombang, Jawa Timur.
Padahal dari data yang diberikan Ditjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nomor 0195, nama-nama tersebut setelah dilakukan pemeriksaan ketiganya tidak terdata sebagai mahasiswa.
Sementara itu Az yang saat ini menjabat di salah satu kantor, mengaku kuliah di STISIPOL Kartika Bangsa Yogyakarta tahun ajaran 2005/2006 dengan menyandang gelar S Ip.
Pada waktu tersebut, Az masih berstatus pegawai Kabupaten Ketapang karena Kayong Utara belum resmi memekarkan diri sebagai kabupaten otonom.
Berdasarkan surat yang dilansir Pemkab Ketapang pada 14 Novemver 2008 yang ditandatangani Drs. H. Bachtiar selaku Sekda Kabupaten Ketapang menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak mengantongi izin belajar.
"Di surat itu menjelaskan Pemkab Ketapang tidak pernah memberikan AZ izin belajar, izin belajar ke STISIPOL Kartika Bangsa Yogyakarta tahun 2005/2006 dinyatakan palsu atau fiktif," ucapnya menirukan surat Sekda Ketapang itu.
Ia menyarankan agar dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap keempatnya. Kalau perlu, lanjut dia, dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri karena jika hanya mengandalkan instansi setempat kasusnya terhenti ditengah jalan.
"Bareskrim kami minta untuk turun memeriksa dugaan ijazah palsu, bisa jadi tidak hanya 4 PNS, bisa jadi lebih banyak, oleh karenanya , kami siap sampaikan data pemula," lanjutnya.
Ia bukan tidak percaya dengan apa yang dilakukan oleh inspektorat atau BKD Kabupaten Kayong Utara untuk menelusuri dugaan ijazah palsu, namun lantaran banyaknya kedekatan emosiaonal antarsesama pegawai, invenstigasi cenderung dilakukan hanya formalitas belaka.
Sementara itu, Kepala Bagian Kepegawain Daerah (BKD) Agus Suratman saat dikonfirmasi enggan berkomentar dan menghindar untuk dilakukan pendalaman informasi.
"Mohon maaf terkait masalah ini, saya 'no comment' dululah, menunggu perintah menteri untuk memeriksa ijazah seluruh PNS, kalau terbukti palsu akan diberikan sanksi sesuai ketentuan," kata Agus Suratman melalui pesan singkat (SMS).
Agus Suratmat mengaku dirinya belum menerima informasi adanya pegawai yang terindikasi ijazah palsu. "Saya belum terima laporan," jawabnya singkat.