Mempawah (Antara Kalbar) – Tiga orang komplotan curanmor yang meresahkan masyarakat Kabupaten Mempawah berhasil dibekuk pihak kepolisian setempat. Namun satu dari tiga pelaku terpaksa ditembak anggota Reskrim Polres Pontianak karena berusaha melarikan diri dari penangkapan.
"Tiga komplotan curanmor yang sudah sangat meresahkan masyarakat ini kita tangkap di Menjalin, kabupaten Landak," kata Kapolres Pontianak AKBP. Sujimantoro, Kamis (4/6).
Ketiga tersangka yakni GT (16), merupakan warga Kabupaten Bengkayang, sedangkan ED (30) thn, dan PS (19) thn merupakan warga Menjalin, Kabupaten Landak.
"Ketiga tersangka ini melakukan pencurian enam unit sepeda motor milik warga di berbagai tempat. TKP antara lain di Toho, Mempawah hilir, Sungai Pinyuh dan Anjongan dalam," ujar Sujimantoro.
Selain dijual ke Samalantan, Kabupaten Bengkayang, ketiga tersangka mengatakan jika hasil curanmor tersebut antara lain digunakan untuk kendaraan pribadi dan berfoya-foya. "Ya untuk senang-senang dan buat pakai saja bang," ujar ED salah seorang tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, ED merupakan residivis dengan kasus yang sama. Serangkaian aksi komplotan curanmor di berbagai lokasi itu ternyata diakui didalangi ED. ED ditangkap anggota Satreskrim Polres Pontianak pasca pengembangan penyelidikan dan penyidikan GK dan PS. ED ditembak anggota Satreskrim Polres Pontianak saat berusaha melarikan diri dari penangkapan di Menjalin.
Selain menangkap ketiga tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti sepeda motor. Hingga kini Polres Pontianak masih terus mengembangkan kasus tersebut. Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat penyidik dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara.