Dalam laman Direktorat Jenderal Pajak yang diakses di Jakarta, Jumat, sebagian besar realisasi tersebut berasal dari sumbangan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas yang mengalami pertumbuhan 10,59 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2014.
Penerimaan PPh Non Migas, yang merupakan instrumen untuk mengetahui pertumbuhan kesejahteraan dan sisi kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, mencapai Rp215,73 triliun atau lebih tinggi dari pencapaian periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp195,1 triliun.
Peningkatan penerimaan salah satunya dicatatkan oleh PPh Pasal 26, yang merupakan pajak yang dibayarkan Wajib Pajak Luar Negeri, yaitu mencapai Rp15,1 triliun atau tumbuh 23,14 persen dibandingkan periode tahun 2014 sebesar Rp12,3 triliun.
Penerimaan PPh Final juga telah mencapai Rp38,2 triliun atau tumbuh 21,48 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2014 sebesar Rp31,4 triliun. Pencapaian ini merupakan dampak kebijakan pengenaan pajak atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
Untuk penerimaan PPh pasal 25/29 Orang Pribadi, realisasinya telah mencapai Rp3,1 triliun atau tumbuh 15,68 persen dibandingkan periode tahun lalu Rp2,65 triliun. Sedangkan PPh Pasal 25/29 Badan, realisasinya mencapai Rp82,7 triliun atau tumbuh 11,17 persen dibandingkan periode tahun lalu Rp74,4 triliun.
Dari realisasi PPh pasal 25/29 tersebut, Direktorat Jenderal Pajak mencatat adanya peningkatan kontribusi Wajib Pajak Dalam Negeri, Orang Pribadi maupun Badan, setelah diberlakukannya kebijakan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015.
Penerimaan PPh Pasal 21 juga telah tercatat mencapai Rp46,3 triliun atau tumbuh 9,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp42,4 triliun, yang memperlihatkan adanya peningkatan partisipasi masyarakat, baik Orang Pribadi maupun Badan dalam membayar pajak, meskipun sedang terjadi kelesuan ekonomi.
Namun, kinerja penerimaan PPh Pasal 22 mengalami penurunan atau baru mencapai Rp2,2 triliun atau turun 5,84 persen dibandingkan periode tahun lalu Rp2,3 persen.
Penerimaan PPh pasal 22 impor juga hanya mencapai Rp17,1 triliun atau turun 12,28 persen dibandingkan periode tahun lalu Rp19,5 triliun.
Penurunan juga terlihat dari realisasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor yang mencapai Rp53,6 triliun atau turun 10,72 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2014 sebesar Rp60,1 triliun karena ada dampak perlambatan ekonomi di triwulan I.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) impor juga mengalami penurunan realisasi yaitu hanya mencapai Rp1,8 triliun atau turun 28,38 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp2,6 triliun.
PPN Dalam Negeri juga mengalami penurunan 1,93 persen atau realisasinya hanya mencapai Rp82,2 triliun dibandingkan periode yang sama tahun 2014 sebesar Rp83,8 triliun. Diikuti turunnya realisasi PPnBM Dalam Negeri 8,53 persen atau sebesar Rp3,7 triliun dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu Rp4,1 triliun.
Selain itu, turunnya lifting minyak bumi berpengaruh kepada penerimaan PPh Migas yang turun 54,24 persen atau realisasinya hanya mencapai Rp17,2 triliun dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp37,5 triliun.
Penurunan penerimaan PPh Migas ini sudah diperkirakan sebelumnya mengingat target penerimaan PPh Migas di APBN-Perubahan 2015 hanya Rp49,5 triliun atau turun 43,35 persen dari target dalam APBN-Perubahan 2014 sebesar Rp87,4 triliun.