"(PPN) mungkin akan lebih baik di kuartal kedua, terutama karena kita akan menerapkan faktur elektronik untuk Jawa dan Bali, untuk semua perusahaan," katanya usai usai acara Penandatanganan Komitmen Pengendalian Gratifikasi, Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan dengan menggunakan faktur pajak elektronik maka dapat mengoptimalkan penerimaan pajak tersebut.
"Nah, itu kami perkirakan akan membuat penerimaan akan menjadi lebih baik," tuturnya.
Dengan demikian, pembayaran PPN akan terdata dengan lebih baik dan menghindari penyimpangan dari faktur pajak yang tidak sah.
Sebelumnya, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jawa dan Bali wajib menggunakan e-Faktur per 1 Juli 2015 sedangkan pemberlakukan e-Faktur secara nasional akan secara serentak dimulai pada 1 Juli 2016.
Untuk dapat menggunakan e-Faktur ini, PKP dapat mengunduh aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di perangkat komputer PKP masing-masing.
Aplikasi e-Faktur ini terhubung ke program e-SPT, sehingga akan memudahkan PKP dalam membuat Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN secara elektronik. Aplikasi tersebut dilengkapi pula dengan buku manual yang menjelaskan cara penggunaannya.
Keuntungan bagi pembeli adalah terlindungi dari penyalahgunaan Faktur Pajak yang tidak sah, karena cetakan e-Faktur Pajak dilengkapi dengan pengaman berupa "QR code".
"QR code" menampilkan informasi tentang transaksi penyerahan seperti nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan PPN dan lain-lain.