Jakarta (Antara Kalbar) - Aktivis Savesharks Indonesia dan Greenpeace Indonesia mendukung rumah makan The Grand Ducking serta Duck King Group untuk tidak menyediakan sajian sup sirip hiu dalam sajian kuliner mereka.
Dukungan ditunjukkan melalui kampanye hiu di The Grand Ducking Mall, Grand Indonesia Jakarta, Minggu siang.
Direktur Kampanye Savesharks Indonesia, Riyanni Djangkaru, mengatakan, dukungan pelaku usaha makanan dan sajian (kuliner) terhadap perlindungan hiu dilakukan secara baik, dengan cara cara tidak menyajikan menu makanan berbahan dasar hiu, berperan penting guna menyelamatkan hiu dari kepunahan.
Dengan menghentikan penawaran, pengusaha kuliner telah menghentikan salah satu mata rantai penyebab kepunahan hiu.
“Kepunahan hiu salah satunya terkait hukum ekonomi penawaran dan permintaan, dalam hal ini konsumen adalah mata rantai penting, dengan tidak ada permintaan dari konsumen, maka pemicu menangkap hiu juga menghilang," kata dia.
"Selain permintaan, tentu penawaran juga menjadi faktor penting. Kami sudah banyak berkampanye kepada konsumen untuk menghentikan permintaan, kini adalah saatnya bagi pengusaha kuliner untuk bergabung menghentikan penawaran produk kuliner hiu seperti sup sirip hiu,†kata Riyani.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Greenpeace Indonesia, Longgena Ginting, menjelaskan, hiu memiliki peran kunci menjaga kesehatan laut karena sebagai predator utama, hiu memakan ikan-ikan yang sakit, sekaligus juga menjaga keseimbangan rantai makanan di lautan.
Jika populasi hiu menurun drastis lantaran perburuan dan penangkapan berlebih untuk memenuhi permintaan menu sirip dan daging hiu, pada akhirnya kepunahan hiu juga akan mengganggu keseimbangan ekosistem.
Dia juga menambahkan ketegasan pemerintah diperlukan guna memastikan penghentian perdagangan berbagai jenis hiu yang terancam punah, juga memastikan pola penangkapan ikan yang berkelanjutan sehingga hiu tidak lagi terjaring sebagai tangkapan sampingan (by catch).
Desakan masyarakat agar hidangan hiu tidak lagi disajikan menjadi pertanda tinggi kesadaran dan kepedulian terhadap perikanan berkelanjutan.
“Kementerian Perdagangan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan harus bekerja sama memperkuat kebijakan perlindungan hiu dan penghentian perdagangan hiu, apalagi kebijakan yang ada saat ini belum fokus pada perlindungan habitat penting bagi hiu," kata dia.
"Misalnya saja di Indonesia baru Raja Ampat dan Manggarai Barat yang memiliki peraturan tentang larangan penangkapan ikan hiu, pari manta, dan jenis-jenis ikan tertentu. Jangan sampai hiu tidak lagi bisa ditemukan di lautan karena berakhir di meja makan,†kata dia.
Indonesia adalah pusat penting keanekaragaman hayati hiu dan pari dunia. Data the International Union for Conservation of Nature (IUCN) menunjukan 136 jenis atau sekitar 13 persen dari keragaman jenis kelompok ikan bertulang rawan tersebut dapat dijumpai di Indonesia.
Ironinya lebih dari 66 persen jenis hiu dan pari yang dijumpai di Indonesia saat ini sedang menghadapi ancaman kepunahan.