Pontianak (Antara Kalbar) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyatakan sejak Januari hingga Juli 2015, telah menyelamatkan uang negara dari tindak pidana korupsi (Tipikor) sebesar Rp1,5 miliar.
"Hingga saat ini kami sedang memproses sebanyak sembilan kasus Tipikor untuk di Kejati Kalbar," kata Kepala Kejati Kalbar Godang Riadi S di Pontianak, Rabu.
Ia menjelaskan untuk tindak pidana khusus se-Kalbar sebanyak 46 kasus , yakni penyidikan 33 kasus, penuntutan dari asal perkara dari kejaksaan 16 kasus, dan limpahan dari kepolisian sebanyak 11 kasus, dengan potensi kerugian negara Rp17,5 miliar.
"Dari potensi kerugian negara sebesar Rp17,5 miliar itu, sebesar Rp1,5 miliar yang sudah berhasil kami selamatkan," ungkapnya.
Godang menambahkan dalam hal penanganan pidana khusus untuk Kejati Kalbar yang kelas B, masuk urutan kedua se-Indonesia dalam hal penanganannya. "Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan kepada Kejati Kalbar dalam menangani dan memproses semua tindak pidana," katanya.
Data Kejati Kalbar, untuk tindak pidana umum dari Januari hingga Juli 2015, pihaknya telah menangani sebanyak 1.318 perkara, diantaranya 36 persen atau tertinggi kasus narkotika, disusul kasus kehutanan 19 persen, kasus perikanan 13 persen, kasus perjudian 11 persen, kasus penipuan dan penggelapan sembilan persen, serta kasus Migas sembilan persen.
Kejati Kalbar sebelumnya sudah melantik sebanyak 28 jaksa di wilayah hukum Kejati Kalbar untuk tergabung dalam Satgas Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tipikor dalam menangani kasus-kasus korupsi di tingkat kejaksaan negeri dan Kejati Kalbar.
Menurut Godang, dengan dibentuknya Satgas Khusus itu, penyelesaian kasus-kasus Tipikor bisa dipercepat, keakurasian penanganan Tipikor, dan berdampak kepercayaan masyarakat kepada kejaksaan menjadi meningkat pula.
"Modus operandi, kualitas, kuantitas dan kerugian akibat Tpikor juga semakin meluas, dan menggurita dari pusat hingga daerah-daerah," katanya.
Kajati Kalbar berharap keberadaan Satgas Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tipikor, bisa menjawab tuntutan masyarakat, baik jumlah perkara baru maupun lama yang bisa diselesaikan hingga proses hukum dan mempunyai kekuatan hukum tetap, agar jaksa kembali dipercaya oleh masyarakat dalam memberantas Tipikor di Indonesia.
Kejati Kalbar Selamatkan Rp1,5 Miliar Uang Negara
Rabu, 22 Juli 2015 12:34 WIB