Sekaligus juga sebagai ajang untuk lebih mempererat hubungan antara petugas pajak dengan para Wajib Pajak di Kabupaten Sintang.
Acara digelar di Hotel Sakura, Selasa (15/9) malam dibuka oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sintang, M. Andi Setijo Nugroho.
Kepala Kanwil DJP Kalbar yang diwakili oleh Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan, Petrus Martono dalam sambutannya menjelaskan pencanangan Tahun 2015 sebagai tahun pembinaan wajib pajak merupakan bagian dari strategi pengamanan penerimaan pajak 2015 sebesar Rp1.295 triliun yang meliputi intensifikasi dan ekstensifikasi berdasarkan data pihak ketiga, antara lain data dari PPATK, OJK, BI, BPN Kementerian dan Lembaga.
Ditjen Pajak melihat masih adanya peluang dalam meningkatkan penerimaan pajak, diantaranya tax ratio yang masih rendah, adanya Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum tersentuh dan data eksternal yang akan membantu Ditjen Pajak untuk mencapai target penerimaan.
Dalam acara tersebut juga digelar dialog interaktif yang menghadirkan mantan Bupati Sintang, Milton Crosby dan Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalbar, TaufikWijiyanto.
Milton Crosby mengatakan peranan pajak sangat penting bagi negara. "Dimanapun Negara di dunia ini harga diri bangsa itu tercermin dalam kemandiriannya," ujar dia.
Untuk itu ia mengajak seluruh warga di Kabupaten Sintang untuk aktif berpartisipasi menopang kemandirian bangsa dengan membayar pajak dengan baik dan benar. Taufik Wijiyanto dalam diskusi tersebut mengatakan bahwa potensi pajak di Kalimantan Barat masih sangat besar.
Berdasarkan data yang dimiliki Kanwil DJP Kalbar, saat ini ada 1200 Wajib Pajak yang sedang diimbau dengan potensi pajak yang seharusnya mereka bayar sebesar Rp500 miliar. Sebagian dari WP tersebut juga ada di Kabupaten Sintang sehingga Ia juga menghimbau Wajib Pajak di Kabupaten Sintang untuk memanfaatkan benar tahun pembinaan Wajib Pajak ini, karena di tahun 2015 ini apabila Wajib Pajak melaporkan/membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) 5 tahun terakhir (tahun pajak 2014 dan sebelumnya) serta menyetorkan kekurangan pembayaran pajaknya akan mendapatkan insentif berupa penghapusan sanksi pajak.
Acara tersebut diikuti oleh Wajib Pajak dengan antusiasme yang tinggi lewat banyaknya pertanyaan. Sebagian besar Wajib Pajak menyampaikan permasalahan perpajakan yang dihadapinya dan mekanisme pemanfaatan penghapusan sanksi administrasi.