Pontianak (Antara Kalbar) - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kalimantan Barat, Alik R Rosyad mendesak aparat hukum menghukum berat, Is pelaku pencabulan terhadap belasan anak-anak, yang kini sudah ditangkap Polsek Timur.
"Dampak yang ditimbulkan dari kejahatan tersebut, psikologis anak dikhawatirkan akan terganggu dalam waktu panjang, dan bisa juga korban akan menjadi pelaku kejahatan serupa dikemudian hari," kata Alik R Rosyad di Pontianak, Rabu.
Ia menjelaskan, dari catatan kasus yang mereka tangani sejak 2013 sampai dengan sekarang terdapat tiga kasus kejahatan seksual terhadap anak laki-laki dibawah umur yang terjadi di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, yakni pada 2013 korbannya empat anak laki-laki dibawah umur, kedua di Desa Punggur, jumlah korban sembilan sampai sebelas orang, dan kasus yang sekarang diduga korbannya lebih dari 15 orang.
"Dalam pasal yang dikenakan itu, hukuman pelaku bisa ditambah sepertiga dari vonis, contoh jika vonisnya 15 tahun, maka sepertiganya adalah lima tahun, sehingga pelaku peodofil atau pencabul anak-anak dapat divonis 20 tahun," katanya.
Dalam kesempatan itu, Alik menambahkan, dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak, selain kasus hukum, ada persoalan lain yang harus juga menjadi perhatian, yakni bagaimana melakukan upaya pemulihan terhadap psikologis korban.
"Pemulihan mental dan psikologis tersebut, perlu dilakukan, karena jika tidak, maka kemungkinan anak yang menjadi korban kejahatan seksual bisa saja menjadi pelaku kejahatan yang sama dikemudian hari," ungkapnya.
Maka dari itu, menurut dia, anak-anak korban pencabulan itu, akan dilakukan pendampingan dalam pemulihan psikologisnya.
"Pemulihan mental dan psikologis korban perlu dilakukan, minimal saat ini yang harus dilakukan adalah antara orang tua dan anak harus membangun komunikasi yang baik. Orang tua harus mampu memberi motivasi sehingga dapat membangun pemikiran positif terhadap anak-anak mereka," ujarnya.
Alik mengimbau kepada masyarakat yang mungkin anaknya menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan Is alias An untuk segera melaporkan ke polisi, karena itu tentu akan membantu kerja polisi dalam mengungkap kasus kejahatan pelaku tersebut.
Sebelumnya, Kepolisian Sektor Pontianak Timur menangkap Is alias An, pelaku pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur. Jumlah korban yang saat ini baru diketahui mencapai 15 orang, hingga saat ini kepolisian memperkirakan korban pencabulan dengan tersangka Is banyak karena pelaku sering berpindah-pindah tempat.
(U.A057/R010)
KPAID: Pelaku Cabul Anak-anak Harus Dihukum Berat
Rabu, 30 September 2015 13:14 WIB