Sungai Raya (Antara Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui tim penyusunan "roadmap" reformasi birokrasi melakukan sosialisasi dan pelatihan untuk aparatur pemerintahan di provinsi itu dalam penyusunan "roadmap" reformasi birokrasi.
"Kegiatan ini dimotori oleh bagian Organisasi sekretariat daerah Kubu Raya melakukan sosialisasi dan asistensi bersama bagian organisasi sekretariat daerah provinsi Kalimantan Barat," kata Wakil Bupati Kubu Raya, Hermanus di Sungai Raya, Selasa.
Selain untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan tim pelaksana reformasi birokrasi pemda, sosialisasi dan asistensi ini juga untuk meningkatkan kemampuan dalam menyusun roadmap atau rencana kerja tersebut.
Dia menjelaskan roadmap reformasi birokrasi pemerintah daerah merupakan salah satu dokumen penting sebagai persyaratan dalam pengusulan pelaksanaan reformasi birokrasi.
Dalam pelatihan itu, para peserta diajak untuk berpartisipasi aktif dalam pembahasan dan latihan teknis, mengenai tahapan penyusunan roadmap untuk masing-masing program mikro yang tertuang dalam sembilan program mikro reformasi birokrasi.
Road map merupakan rencana rinci pelaksanaan reformasi birokrasi dari satu tahapan ke tahapan selanjutnya selama lima tahun, dengan sasaran per tahun yang jelas.
"Sasaran tahun pertama akan menjadi dasar bagi sasaran tahun berikutnya, begitu juga sasaran tahun-tahun berikutnya mengacu pada sasaran tahun sebelumnya," tuturnya.
Penyusunan road map bertujuan agar pelaksanaan reformasi birokrasi pemerintah daerah dapat berjalan efektif, efisien, terukur, konsisten, terintegrasi, melembaga dan berkelanjutan.
Dengan pendekatan partisipatif dan aplikatif tersebut, diharapkan kegiatan itu dapat meningkatkan kemampuan Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah untuk menyusun rencana kerja secara rinci dan terintegrasi dari seluruh program dan kegiatan kegiatan reformasi birokrasi yang dituangkan ke dalam Road Map Reformasi Birokrasi.
"Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menyusun roadmap reformasi birokrasi untuk lima tahun ke depan yakni tahun 2015-2019, yang dalam praktiknya nanti akan menjadi dasar bagi reformasi birokrasi di Kabupaten Kubu Raya. Dengan adanya pedoman dan dasar hukum yang jelas maka akan lebih bermanfaat dan menghasilkan sumber daya manusia yang professional dan memiliki daya saing," katanya.
(KR-RDO/J008)