Singkawang (Antara Kalbar) - KPU Kota Singkawang saat ini mulai melakukan berbagai persiapan untuk penyelenggaraan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang tahun 2017.
"Meski pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk di Kota Singkawang dimulai pada 2017, namun kita sudah mulai mempersiapkan tahapannya sejak dini. Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang akan dilaksanakan pada Februari 2017, terkait dengan tahapannya, akan dimulai pada Maret 2016," kata Ketua KPU Singkawang, Ramdan di Singkawang, Kamis.
Jadi, katanya, ancang-ancang untuk penyelenggaraan Pilwako itu, akan dimulai pada Maret 2016. Diantaranya, pembentukan PPK, persiapan-persiapan dengan data pemilih, yang sebelumnya akan diawali dengan penyerahan DP4 yang akan di sahkan secara Nasional untuk disampaikan ke daerah-daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak. Kemudian, petugas pemutakhiran daftar pemilih.
Ramdan menilai, jika tahapan Pilkada tahun 2017 mengalami sedikit perbedaan dari Pilkada sebelumnya, kemudian tahapannya juga sangat panjang. Pertama, yang berkaitan dengan data pemilih.
"Karena, nantinya akan ada istilah daftar pemilihan tambahan. Yaitu, daftar pemilihan tambahan 1 dan 2," tuturnya.
Dalam artian, lanjutnya, masyarakat yang punya hak pilih, khususnya warga Singkawang, namun tidak masuk ke dalam DPT, maka akan dimasukkan pada tahapan-tahapan dalam daftar pemilihan tambahan 1 atau 2.
Hal itu tentu sangat berbeda dengan Pilkada tahun 2012. Karena, setelah penetapan DPT maka dinyatakan selesai.
Perbedaan yang kedua, tahapan penyelenggaraan Pilkada itu menjadi 12 bulan. "Kalau tahun 2012 hanya 8 bulan. Tapi sekarang akan menjadi 12 bulan," jelasnya.
Ketiga, lanjutnya, Linmas yang sebelumnya ditangani Kesbangpolinmas, tapi sekarang direkrut oleh KPU.
Keempat, terkait dengan penyelenggaraan kampanye, yang sebelumnya segala beban biaya ditanggung masing-masing pasangan calon, namun sekarang dibiayai oleh APBD yang rancangannya dibuat oleh KPU.
"Ini adalah sesuai amanah UU dan Peraturan KPU No 7 tahun 2014," ujarnya.
Dalam hal ini, tambahnya, termasuk juga dalam pembuatan baliho, spanduk, poster, player dan brosur pasangan calon dibiayai oleh APBD.
"Jadi, para pasangan calon tidak diperbolehkan lagi membuat alat-alat peraga yang sudah dibuat oleh KPU," tuturnya.
Jadi, katanya, pasangan calon hanya diperbolehkan berkampanye berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dialog atau kampanye terbuka sebanyak satu kali selama 14 hari masa kampanye.
"Kalaupun mereka (calon, red) ingin membuat bahan kampanye dalam bentuk lain, yang hanya diperbolehkan adalah bentuk kaos (kostum) yang harga digitnya maksimal sebesar Rp25 ribu," terangnya.
Kemudian, yang berkaitan dengan proses pencalonan, terkait dengan calon perseorangan, untuk sekarang ini didukung sebanyak 14 ribuan yang dihitung berdasarkan jumlah DPT.
"Karena berdasarkan Pilpres kemarin, DPT Singkawang berjumlah 164.069, maka 8,5 persennya adalah sekitar 14 ribuan," jelasnya.
(KR-RDO/N005)