Sekadau (Antara Kalbar) - Asisten Administrasi Pemerintahan Pemerintah Kabupaten Sekadau, Adrianto Gondokusumo mengatakan pejabat yang bersangkutan dengan permasalahan tanah, nantinya perlu memahami rambu-rambu dalam pelaksanaan pengadaan tanah dan menyelesaikan konfliknya.
"Karenanya, para pejabat terkait sangat penting menguasai aturan yang berlaku dalam mekanisme pengadaan tanah sesuai undang-undang," katanya di Sekadau, Rabu.
Ia mengatakan, berdasarkan Undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum serta Peraturan Presiden RI Nomor 71 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, serta diatur pula dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor 5 tahun 2012 tentang petunjuk teknis pelaksana pengadaan tanah, pengetahuan dan keterampilan tentang pengadaan dan penyelesaian konflik tanah, sangat penting dipahami oleh aparatur-aparatur terkait.
Sementara itu, staf ahli Bupati, Agustinus mengatakan tanah tidak hanya menpunyai nilai ekonomis yang tinggi, tetapi juga nilai filosofis, politik, social dan kultural. Tanah juga merupakan faktor utama dalam produksi setiap fase peradaban sehingga masalah yang berhubungan dengan tanah sangat mudah terjadi. Tidak mengherankan jika tanah dapat memicu berbagai masalah atau kasus pertanahan yang kompleks dan rumit.
"Karenanya, peningkatan pengetahuan wawasan dan pemahaman tentang mekanisme pengadaan tanah bagi kepentingan umum dan penanganan konflik pertanahan sangat perlu bagi kalangan pejabat yang bersangkutan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2007, tanah kas desa tidak diperbolehkan tindakan pelepasan hak kepentingan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum. Supaya para camat dan kepala desa dapat mempertahankan tanah kas desa," pungkasnya.
(Gansi/N005)