Ngabang (Antara Kalbar) - Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) merupakan wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya atau masyarakat.
Namun untuk di Kabupaten Landak sendiri, dari 13 kecamatan yang ada, baru satu kecamatan yang telah terbentuk Kadarkum yakni Kecamatan Ngabang dengan jumlah desa sebanyak 19 desa.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM Setda Landak, Nikolaus mengatakan, dari 19 desa yang ada di Kecamatan Ngabang, baru empat desa yang sudah dibentuk Kadarkum.
"Keempat desa itu yakni Kelompok Kadarkum Desa Hilir Kantor, Desa Hilir Tengah, Desa Raja dan Desa Amboyo Inti," ujar Niko saat sosialisasi Kadarkum, Jumat, di Kantor Bupati Landak.
Dikatakannya, kelompok Kadarkum yang sudah terbentuk itu untuk selanjutnya akan dilakukan pembinaan yang dapat dilakukan melalui temu sadar hukum, simulasi dan lomba Kadarkum.
"Diharapkan empat Kadarkum tersebut dapat menjadi Kadarkum binaan yakni Kadarkum yang berperan menggerakkan, membimbing dan menjadi teladan bagi Kadarkum lainnya, baik Kadarkum yang berada dalam satu kecamatan maupun yang berada diluar kecamatan lainnya," harap Niko.
Berkenaan dengan tema sosialisasi Kadarkum yakni, mari kita lindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi,
ia mengatakan, tema ini dipilih sesuai dengan amanat Permenkum dan HAM tentang pola penyuluhan hukum yang mengarahkan bahwa salah satu materi penyuluhan hukum yakni tentang perlindungan anak.
"Makanya melalui kegiatan ini dalam rangka pembekalan lebih lanjut kepada peserta, akan disampaikan materi UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelasnya.
Ia menambahkan, pemilihan materi tentang perlindungan anak tersebut didasarkan pada peta permasalahan hukum dan kebutuhan masyarakat.
"Berdasarkan data di Polres Landak sampai dengan tahun 2015, data korban kekerasan terhadap anak dari 13 kecamatan di Landak, terdapat tujuh kecamatan korban kekerasan pada anak. Hal ini menunjukan bahwa masalah kekerasan dan diskriminasi terhadap anak di Landak perlu dilakukan pencegahan secara dini agar tidak semakin bertambah korban," kata Niko.
Sosialisasi Kadarkum yang dibuka Asisten III Setda Landak, Bernadus diikuti para aparatur desa sampai tingkat RT di empat desa yang sudah terbentuk kelompok Kadarkum. Hadir sebagai narasumber, Kabag Hukum dan HAM Setda Landak, Nikolaus dan Kabid Perlindungan Anak Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB-) Landak, H. Tarmizi. (Kun/N005)