Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak akan menaikkan bantuan uang transportasi bagi pengurus rukun tetangga dan rukun warga mulai tahun 2017.
"Saat ini pengurus RT dan RW masing-masing menerima bantuan uang transportasi sebesar Rp1 juta/tahun dan mulai tahun depan akan naik sebesar 50 persen," kata Wali Kota Pontianak Sutarmidji seusai penyerahan bantuan secara bertahap di enam kecamatan se-Kota Pontianak, Senin.
Ia menjelaskan, tahap pertama diserahkan bagi RT/RW di wilayah Kecamatan Pontianak Utara sebanyak 645 orang dan Pontianak Barat 651 orang.
"Penyerahan bantuan uang transportasi atau operasional bagi RT/RW se-Kota Pontianak ini rutin setiap tahunnya. Untuk tahun ini jumlah yang diterima sama seperti tahun sebelumnua, namun tahun depan bantuan transportasi tersebut akan kami ditingkatkan sebesar 50 persen," ungkapnya.
Sutarmidji memastikan kenaikan uang transportasi sebesar 50 persen tersebut karena perolehan PBB tahun ini sudah melebihi target sehingga insentif PBB tahun lalu menjadi acuan untuk meningkatkan operasional RT/RW.
Ia berharap, dengan pendapatan PBB yang meningkat saat ini, tahun berikutnya juga akan semakin ditingkatkan lagi.
Idealnya, dua kali lipat dari yang diperoleh saat ini atau dalam kurun waktu dua tahun.
Sementara itu, Asisten Administrasi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Pontianak Herry Hadad menambahkan bantuan uang transportasi bagi RT/RW di Kecamatan Pontianak Barat keseluruhannya berjumlah 651, yang� terdiri dari 548 RT dan 103 RW.
"Kami berharap bantuan ini bisa bermanfaat bagi operasional RT/RW dalam melaksanakan tugasnya," katanya.
Tahun 2016, jumlah RT/RW se-Kota Pontianak yang menerima bantuan uang transportasi berjumlah 3.109 dengan rincian 2.537 RT dan 572 RW.
***4***
(U.A057/B/A043/A043) 01-02-2016 16:27:48
Pemkot Pontianak Naikkan Uang Transportasi Pengurus RT/RW
Senin, 1 Februari 2016 18:03 WIB