Pontianak (Antara Kalbar) - Gubernur Kalimantan Barat Cornelis, mengimbau Kepala Desa, Camat, dan Bupati/Walikota di provinsi itu untuk menjalankan undang-undang kependudukan sebagai antisipasi masuknya warga illegal.
"Kades bersama pemerintah kecamatan, kabupaten/kota kita imbau untuk bisa menjalankan undang-undang kependudukan dengan benar, terutama untuk proses administrasi pindahnya seseorang ke wilayah tertentu di Kalimantan Barat, sehingga seseorang atau kelompok orang yang pindah diketahui jelas status dan latar belakangnya," kata Cornelis, saat memimpin Rapat Koordinasi bersama Kepala Desa, Camat, Bupati dan Walikota se-Kalimantan Barat, Rabu.
Menurutnya, jika ada proses pengurusan perpindahan penduduk ke Kalimantan Barat harus sesuai dengan Undang-Undang Kependudukan yakni UU nomor 24 Tahun 2013. Dalam UU tersebut dijelaskan mengenai prosedur bagaimana seseorang atau keluarga itu masuk ke wilayah lain.
"Misalnya ada warga dari Jawa dan akan pindah ke Kalbar, itu ada aturan mainnya. Dan saya minta Kades, Camat, Bupati dan Walikota untuk mengecek lebih jauh, bila perlu harus cek ke daerah asalnya," tuturnya.
Hal itu, menurut Cornelis, perlu dilakukan untuk menjaga stabilitas keamanan di Kalimantan Barat dengan datangnya warga pendatang.
Kalimantan Barat, menurut Cornelis, saat ini menjadi incaran karena transportasi sudah lancar, hasil alam yang menjanjikan untuk kebutuhan hidup, dan akses dari berbagai penjuru mudah. Apalagi masyarakat Kalimantan Barat sendiri dengan begitu mudah menjual tanahnya, dan begitu ramah menerima orang yang tidak dikenal sekalipun.
"Saya tidak melarang siapa pun datang ke Kalbar, namun orang yang benar-benar mau hidup, bukan membawa ideologi di luar Pancasila," katanya.
Gubernur Imbau Kades Tertibkan Administrasi Kependudukan
Rabu, 3 Februari 2016 20:23 WIB