Sungai Raya (Antara Kalbar) - Hingga saat ini kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang, belum bisa menentukan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Singkawang yang akan dilaksanakan tahun 2017.
"Hal itu dikarenakan, belum adanya petunjuk baik dari KPU Pusat maupun Provinsi," kata Ketua KPU Singkawang, Ramdan, Jumat.
Di samping itu juga, sampai saat ini pihaknya belum menerima daftar DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu)dari pemerintah daerah setempat.
"Tentunya kita juga sama-sama menunggu dengan tahapan itu sendiri, terkait dengan data pemilih," tuturnya.
Jika seandainya data pemilih itu sudah diserahkan secara resmi oleh pemerintah kepada KPU, kata Ramdan, sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan dengan peraturan KPU tentu proses berikutnya akan dilakukan proses pemutakhiran data oleh KPU.
Dalam proses pemutakhiran data ini, tentunya KPU akan membentuk perangkat-perangkat penyelenggara dari tingkat Kecamatan, Kelurahan, sampailah petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP). "Tapi semuanya kita masih menunggu," jelasnya.
Sementara persiapan-persiapan awal yang sudah dilakukan KPU menjelang Pilkada 2017, ujarnya, yaitu pengusulan anggaran dan sosialisasi.
Sedangkan terkait dengan mekanisme penggunaan hak pilih, katanya, berdasarkan peraturan KPU yang sekarang masih menggunakan dengan cara mencoblos.
"Jadi menggunakan hak pilihnya dengan cara mencoblos. Satu orang, satu suara dan satu nilai," jelasnya.
Kemudian, lanjutnya, terkait mekanisme yang menggunakan hak pilih dengan KTP, itu juga sudah diatur dalam peraturan KPU. "Mereka-mereka yang nantinya tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), berhak menggunakan hak pilihnya dengan KTP," katanya.
Menurutnya, pengalaman-pengalaman seperti ini sudah pernah terjadi pada Pilkada-Pilkada sebelumnya. "Bahkan pada Pileg kemarin pun pernah terjadi seperti ini juga," ujarnya.
KPU, katanya, sudah bekerja dengan maksimal. Dan berharap, semua warga yang mempunyai hak pilih terakomodir dalam DPT.
"Yang jelas KPU tetap memfasilitasi warga yang memang punya hak pilih untuk menggunakan hak pilihnya," ungkapnya.
(KR-RDO/N005)