Pontianak (Antara Kalbar) - Bupati Kubu Raya, Kalimantan Barat, Rusman Ali, meminta seluruh PNS di lingkungan pemerintahannya untuk melaksanakan UU Nomor 25 2009 tentang Pelayanan publik, agar masyarakat bisa benar-benar merasakan perhatian langsung dari pemerintah.
"Untuk memberikan pelayanan yang efektif dan efisien, sehingga masyarakat dapat menerima pelayanan yang diberikan perlu terus diterapkan dan dilaksanakan Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik kepada semua penyelenggara pelayanan. Jangan UU tersebut hanya dijadikan referensi saja," katanya di Sungai Raya, Jumat.
Pemkab Kubu Raya, menurut dia berkeinginan untuk menjamin bahwa masyarakat agar benar-benar menerima layanan yang prima dari pemerintah.
Dan untuk mengukur seberapa besar kepuasan masyarakat menerima layanan yang diberikan maka perlu dilakukan penyusunan IKM, sebagai salah satu alat dalam mengukur keberhasilan pelayanan penyelenggaraan publik.
Untuk melaksanakan ketentuan UU 32 Tahun 2004 Pasal 11 ayat (4) yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib yang berpedoman pada standar pelayanan minimal dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan oleh pemerintah.
"Dengan demikian SPM merupakan alat pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata berdasarkan jenis pelayanan, indikator, nilai, dan batas waktu pencapaian yang ditetapkan," tuturnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat M Zeet Hamdi Assovie juga menekankan kepada seluruh PNS yang ada di Kalbar untuk bisa menyusun SKP sebagai rancangan pelaksanaan kegiatan tugas pokok jabatan sesuai dengan rincian tugas, tanggung jawab dan wewenangnya sesuai dengan struktur dan tata kerja organisasi.
"SKP itu disusun dan ditetapkan sebagai rencana operasional pelaksanaan tugas pokok jabatan dengan mengacu pada Renstra dan Renja," katanya.
Dia menjelaskan, setiap pelaksanaan kegiatan tugas jabatan harus ditetapkan target yang diwujudkan dengan jelas sebagai ukuran prestasi kerja, baik dari aspek kuantitas, kualitas, waktu dan/atau biaya.
SKP yang telah disusun harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai. SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari dan digunakan sebagai dasar penilaian prestasi kerja.
Dia juga menambahkan, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik maka pemerintah harus mempunyai prinsip keterbukaan, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, menjunjung tinggi supremasi hukum dan membuka partisipasi masyarakat dalam menjamin kelancaran, keserasian dan keterpaduan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan.
Hal itu juga diperlukan dalam mewujudkan pembangunan dan pemerintahan yang baik. Untuk mencapai itu juga harus ada peran serta masyarakat yang mana masyarakat mempunyai hak untuk mencari, memperoleh dan memberikan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(U.KR-RDO/N005)
Bupati Minta PNS Terapkan UU Pelayanan Publik
Jumat, 15 April 2016 15:47 WIB