Sanggau (Antara Kalbar) - Polres Sanggau mengamankan Muk, pedagang pentol bakso yang bahan bakunya dari daging ilegal asal Malaysia.
Ia diamankan Tim Reskrim bersama petugas Polsek Sekayam mengamankan tersangka, di rumahnya Jalan Temenggung Gergaji, RT 004 Desa Balai Karangan III, Kecamatan Sekayam, Sanggau, pada Rabu (11/5) sekira pukul 19.00 WIB.
Kapolres Sanggau, AKBP Donny Charles Go S IK melalui wakil sementara (WS) Kasat Reskrim Polres Sanggau, IPDA Rahmad Kartono SH mengatakan saat digrebek di rumahnya, Muk sedang melakukan pengisaran/penggilingan daging Allana untuk dijadikan pentol bakso.
Sekitar tujuh kilogram (Kg) daging sudah digiling menjadi bahan baku bakso. Kemudian, masih ada sisa 21 kilogram dalam keadaan beku, berbentuk potongan-potongan besar.
"Daging Allana ini mau digiling dijadikan bahan baku bakso. Saat didatangi petugas kita, yang bersangkutan masih melaksanakan penggilingan atau pengisaran menggunakan daging Allana ini," ungkapnya, Kamis.
Ditambahkan pria asal Pontianak ini, pengakuan Muk, ia mendapatkan daging tersebut dari seorang wanita berinisial ME warga Balai Karangan.
"Nah, pengakuan tersangka ini mendapatkan daging itu dari seorang warga setempat berinisial ME. Barang bukti yang kita amankan 4 kotak daging Allana,1 kotak seberat 28 kilogram, dijual seharga Rp 2 juta per kotak.
Kemudian 1 kilogram daging Allana seharga Rp 71.500 dan daging normal seharga Rp 120.000," jelasnya.
Kasus itu, kata Rahmad, akan akan diproses sesuai dengan LP/77/V/2016/Reskrim tertanggal 11 Mei 2016.
"Kita akan melaksanakan pengembangan, sampai pelaku yang memasukan daging Allana ke wilayah Indonesia ini terungkap," tegasnya.
Ditambahkan, hasil koordinasi dengan pihak Karantina Hewan diketahui daging Allana itu bukanlah daging sapi.
Namun daging kerbau/banteng yang berasal dari negara India rawan terdeteksi mengandung virus Anthrax. Sehingga sangat berbahaya apabila dikonsumsi oleh manusia.
Kemudian, pemerintah juga melarang keras peredaran daging tersebut di Indonesia.
"Kita himbau ke warga Sekayam dan sekitarnya agar jangan coba-coba memasukan daging yang berbahaya tersebut ke wilayah Kalbar, karena selain membantu menyebarkan virus Anthrax dan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana perlundungan konsumen UU nomor 8 tahun 1999, UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan," imbaunya.