Pontianak (Antara Kalbar) - Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sambas, Kalimantan Barat, Pramono Budi Santosa mengatakan kasus kejahatan seksual yang terjadi di daerah setempat selalu diproses dan ditindak dengan hukuman berat.
"Kejahatan seksual anak dan perempuan merupakan kejahatan luar biasa, jadi hasil vonis hakim tidak ada satu pun yang divonis bebas, bahkan tidak ada yang di bawah hukuman minimal," katanya di Sambas, Selasa.
Pramono mengatakan dalam pelaksanaan persidangan perkara kekerasan seksual anak dan perempuan dilihat dari usia korban. Jika korban masih dibawah umur digunakan undang-undang perlindungan anak, sedangkan korban dewasa dikenakan KUHP pasal 285.
"Pasal 285 KUHP hanya mengandung satu ayat dan mengatur tindak pidana perkosaan secara umum. Disebutkan bahwa barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," katanya
Ditambahkanya, dalam KUHP, berat atau ringannya tindak pelecehan seksual yang dilakukan, dapat dilihat dari ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan kepada pelaku.
Sementara itu, terkait tidak ada vonis bebas juga disampaikan Kasat Reskrim AKP Eko Mardianto, menurutnya tidak ada kasus kekerasan terhadap anak maupun pelecehan seksual yang vonis bebas di Kabupaten Sambas.
"Ini kasus luar biasa dan kami terus memantau perkembangannya hingga ke pengadilan," ucap Eko.
Eko menjelaskan selama tahun 2015 lalu pihaknya telah menangani kasus kekerasan seksual anak dan pencabulan sebanyak 48 kasus, sedangkan tahun 2016 ini hingga April terdapat 9 Kasus.
"Semua kasus ini sudah kita limpahkan ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti," terangnya.
Eko melanjutkan, maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Sambas ini dikarekan kurangnya perhatian orangtua terhadap anak. Selain itu faktor media sosial dan internet sekarang ini semakin mudah diakses sehingga hal ini bisa memancing pelaku untuk melakukan perbuatan kejahatan seksual.
Untuk menekan angka kejahatan tersebut menurutnya tidak bisa hanya dari pihak kepolisian saja, perlu kerjasama semua pihak baik itu orang tua, elemen masyarakat serta pemerintah daerah.
"Ini harus kita cegah, jangan sampai sudah kejadian baru kita bertindak. Kita harapkan peran masyarakat dan orang tua untuk menjaga anaknya agar tidak menjadi korban maupun pelaku kejahatan seksual,"katanya.
(U.KR-DDI/M019)