Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berinisiatif mengajak anggota tim pembina Sistem Administrasi Terpadu Satu Atap (Samsat) untuk berkoordinasi agar pelayanan meningkat dan profesional pada masa mendatang.
"Pelaksanaan rapat yang dilaksanakan pada hari ini sangat penting, karena menyangkut sinergisitas atas tugas pokok dan masing-masing institusi dalam kesamsatan," kata Sekda Kalbar M Zeet Hamdy Asyofie di Pontianak, Kamis.
Menurutnya, hal itu mengacu pada aturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor pasal 1 ayat (3) yang berbunyi, Kantor Bersama Samsat adalah wadah bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang membidangi lalu Iintas, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang melaksanakan pemungutan pajak provinsi dan Badan Usaha dalam menyelenggarakan Samsat.
Untuk di Kalimantan Barat, pihaknya juga melibatkan PT. Bank Kalbar selaku penyimpan kas daerah, dimana peranan masing-masing unsur dalam kesamsatan harus saling mendukung, sehingga pelayanan prima kepada masyarakat dapat terlaksana sesuai prosedur kesamsatan yang berlaku.
"Oleh karena itu dalam kesamsatan sudah seharusnya perlu selalu dijaga kekompakan serta keharmonisan dalam menjalankan tupoksi masing-masing, sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat berkaitan dengan administrasi kendaraan bermotor dapat berjalan dengan baik dan lancar," ujar dia.
Melalui kesempatan itu, dirinya juga mengingatkan kepada seluruh petugas Samsat, bahwa selaku abdi pelayan masyarakat harus sebisa mungkin menjaga sikap profesional dalam melaksanakan tugas-tugas pelayanan, khususnya pada sistem dan prosedur dalam pelayanan Samsat.
"Sebab kita ini akan menjadi sorotan penilaian atasan kita terkait pelayanan publik ini. Saya berharap antar unsur dalam Samsat ini dapat bekerjasama secara harmonis dan kooperatif dan jika ada kendala yang menyangkut kelancaran proses antar unsur dalam samsat hendaknya dibicarakan secara intern dan jangan dibawa kemana-mana, jika diperlukan campur tangan tim pembina Samsat maka segera adakan rapat antartim pembina samsat untuk dicarikan jalan keluarnya," katanya.
M Zeet menuturkan, dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah dan dalam rangka untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas maka setiap unsur dalam kesamsatan itu harus saling mendukung, tentunya melalui mekanisme ketentuan yang berlaku.
Dalam hal ini tentunya berpegang dengan Perpres Nomor 5 Tahun 2015 dan Surat Bersama Kapolri, Dirjen Pemerintahan Umum dan Daerah serta Direktur Utama PT. Jasa Raharja tahun 1999.
(KR-RDO/T011)