Ngabang (Antara Kalbar) - Gubernur Kalimantan Barat Cornelis meminta masyarakat melaporkan berbagai tindakan pungutan liar (pungli) dalam pembuatan KTP dan layanan pemerintah lainnya.
"Untuk buat KTP, masyarakat tidak dikenakan biaya sepeserpun. Jadi, kalau ada yang minta biaya ini dan itu, jangan dikasih, karena itu sudah masuk kategori pungli dan harus diberantas," kata Cornelis di Ngabang, Senin.
Gubernur mengimbau masyarakat segera mengurus KTP karena adanya penyelenggaraan pilkada pada Februari 2017 di Kabupaten Landak dan Kota Singkawang.
"Saya mengimbau kepada masyarakat agar segera mengurus pembuatan KTP-nya agar bisa terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan bisa mengunakan hak suaranya pada pilkada nanti," kata Cornelis.
Dia meminta jika ada oknum yang meminta bayaran atau memungut iuran dalam pengurusan pembuatan KTP agar segera melaporkan kepada dirinya atau bupati/walokita setempat, agar segera diproses.
Cornelis menegaskan apabila adanya ditemukan pungutan liar agar pelakunya ditangkap dan ditindak.
"Tidak boleh dibiarkan, dari dulu undang-undang sudah melarang pungli, apalagi para pejabat maupun ASN sudah disumpah," katanya.
Menurutnya, masalah pungli sudah terjadi sejak lama bahkan intruksi untuk pencegahan sudah lama dilakukan. "Cuma mental kita ini tidak mau mengubahnya jadi kita terus upayakan," katanya.
Cornelis memastikan Pemprov Kalbar akan mendukung komitmen presiden Joko Widodo untuk memberantas pungli.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Landak Yohanes Meter juga menegaskan bahwa untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik tidak ada dipungut biaya alias gratis.
Dia menjelaskan pelayanan yang dilaksanakan untuk penerbitan dokumen-dokumen kependudukan sudah diatur undang-undang yakni nomor 23 tahun 2013 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2006 administrasi kependudukan.
Undang-undang itu yang kemudian menjadi pedoman sebagai landasan hukum Disdukcapil Landak dalam melaksanakan tugas memberikan pelayanan administrasi kependudukan.
"Jadi masyarakat yang mengurus langsung pembuatan dokumen-dokumen kependududkan pada Disdukcapil Landak, yang salah satunya adalah KTP-e. Itu kembali saya tegaskan tidak dipungut biaya dan jangan mau memberikan petugas kita dalam pengurusannya," katanya.
Gubernur: Laporkan Jika Ada Pungli Pembuatan KTP
Senin, 5 Desember 2016 17:22 WIB