Pontianak (Antara Kalbar) - Gubernur Kalimantan Barat Cornelis mengharapkan kepada satuan kerja dan pemda yang ada di provinsi itu menggunakan dana DIPA tahun anggaran 2017 tepat sasaran.
"Setelah kita menerima DIPA dari Presiden, hari ini kita salurkan kepada pemerintah kabupaten/kota. Saya menilai, apa yang telah disampaikan Presiden merupakan suatu langkah yang sangat tepat untuk menuju ke perubahan Indonesia yang lebih baik lagi," kata Cornelis di Pontianak, Rabu.
Dia menambahkan, untuk menyerahkan DIPA di tingkat kabupaten/kota se-Kalbar selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah Gubernur Kalbar, meminta kepada bupati dan wali kota sesuai dengan yang telah disampaikan oleh Presiden untuk diperhatikan. Anggaran harus tepat sasaran dan dirasakan oleh masyarakat jangan asal digunakan.
Cornelis menegaskan, dampak pembangunan dari hasil kerja itu akan kelihatan, jadi jangan main-main dengan anggaran dan membuat program yang asal-asal, perencanaan harus tepat dan tepat sasaran.
Cornelis menambahkan, dalam sambutannya Presiden Joko Widodo meminta agar pelaksanaan berbagai kegiatan yang telah direncanakan dalam tahun 2016 dapat dan harus segera dimulai pada bulan januari. Jangan sampai terlambat.
Presiden juga mengatakan keterlambatan proses lelang dan pencairan anggaran negara akan berdampak negatif terhadap laju perekonomian nasional.
"Penyerahan DIPA ini memang dipercepat agar berbagai kegiatan bisa segera dilakukan apda Januari 2017 mendatang untuk menghindari penumpukan pada akhir tahun," tuturnya.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Kalimantan Barat, Supendi mengatakan, jumlah DIPA yang diserahkan pada TA 2017 sebanyak 547 DIPA dengan nilai sebesar Rp8,8 triliun.
DIPA tersebut terdiri atas 464 untuk satuan kerja instansi vertikal dengan nilai Rp7,98 triliun yang meliputi 26 di Kantor Pusat sebesar Rp3,48 triliun dan 438 kantor daerah sebesar Rp4,5 triliun.
"Kemudian, ada 83 DIPA SKPD sebesar Rp828,3 miliar yang meliputi 44 Dekonsentrasi sebesar Rp187,8 miliar, 30 untuk tugas perbantuan sebesar Rp548 miliar dan 9 untuk urusan bersama sebesar Rp58,1 miliar," katanya.
Kemudian, ada juga alokasi dana transfer daerah dan dana desa tahun 2017 ditetapkan sebesar Rp19,6 triliun, yang terdiri atas dana bagi hasil pajak sebesar Rp578,2 miliar dan dana bagi hasil sumber daya alam sebesar Rp238,1 miliar.
Dana Alokasi Umum sebesar Rp12,1 triliun, dana alokasi khusus fisik sebesar Rp2,4 triliun, dana alokasi khusus non fisik sebesar Rp2,5 triliun dan dana intensif daerah sebesar Rp60 miliar dan Dana Desa sebesar Rp1,6 triliun.
Untuk penyerapan DIPA tersebut, dukungan dan peranan seluruh pimpinan satuan kerja selaku pengguna anggaran dan pemerintah daerah sangat penting dalam mengawasi dan mengendalikan seluruh amanat yang tertuang tersebut. "Langkah awal untuk percepatan penyerapan anggaran perlu dilakukan secara terstruktur dari tahun sebelumnya, dengan lebih cepat dan menyeluruh," tuturnya.
Dia menambahkan, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan anggaran adalah dengan melakukan percepatan proyek, terutama infrastruktur dan pengadaan barang dan jasa yang dalam skala besar melalui proses pengadaan barang dan jasa.
Sementara itu, untuk memperlancar pengadaan lelang, penunjukan KPA dan PPK tahun anggaran yang lalu, masih berlaku sepanjang belum digantikan pergantian pejabat bersangkutan.
"Kita harapkan juga kepada kuasa pengguna anggaran satuan kerja agar bisa meneliti kembali DIPA petikan yang diterima. Jika terdapat kesalahan administratif, maka segera ajukan revisi kepada pihak kami," katanya.