Putussibau (Antara Kalbar) - Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II B Putussibau, Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Mulyoko mengatakan ada 14 orang narapidana (napi) mendapatkan remisi Hari Raya Natal.
"Yang saat ini sudah keluar surat keputusan remisi natal itu hanya 14 orang napi," kata Mulyoko ketika dihubungi melalui telepon, Senin.
Diungkapkan Mulyoko Yang dapat remisi khusus Natal 14 orang napi tersebut antara 15 hari hingga satu bulan 15 hari.
"Remisi kali ini tidak ada yang bebas langsung," tegasnya.
Ia menjelaskan warga binaan Rutan Kelas II B Putuasibau yang kristiani ada 30 orang Napi, yang diusulkan untuk remisi natal sebanyak 20 orang, namun yang sudah keluar SK remisi itu hanya 14 orang, sedangkan enam orang Napi permohonan usulan remisi atas persetujuan dari pusat di Jakarta.
Dikatakan Mulyoko, enam orang Napi yang belum keluar SK remisinya tersebut merupakan Napi khusus. Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 Tentang tata laksana pembinaan warga binaan pemasyarakatan.
" Jadi untuk Napi khusus itu permohonan remisinya dikabulkan atau tidak itu tergantung pusat," jelas Mulyoko.
Meskipun demikian, Mulyoko menuturkan setiap hari raya keagamaan warga binaan di Rutan Putussibau selalu merayakannya, baik itu Hari Raya Idul Fitri mapun Hari Raya Natal.
Ditambahkan dia, dalam pengajuan permohonan remisi juga itu sesuai ketentuan yang memenuhi syarat dan berdasarkan ketentuan.
(KR-TFT/R021)