Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, akan mengambil alih semua pengelolaan dan pemeliharaan "traffic light" atau lampu pengatur lalu lintas di jalan-jalan protokol di kota itu.
"Saya sudah perintah kepada Dinas Perhubungan Kota Pontianak untuk mengambil alih pengelolaan dan pemeliharaan semua lampu pengatur lalu lintas yang ada di Pontianak," kata Sutarmidji di Pontianak, Senin.
Ia menjelaskan, langkah tersebut dilakukan karena banyak lampu pengatur lalu lintas yang di bawah tanggung jawab Balai Jalan Nasional, tidak berfungsi dengan baik.
"Masyarakat kita tahunya lampu pengatur lalu lintas yang macet atau rusak tersebut milik Pemkot Pontianak, padahal milik Balai Jalan Nasional," ungkapnya.
Sehingga, menurut dia, sebaiknya diambil alih saja agar lampu pengatur lalu lintas tersebut tetap terawat dan berfungsi dengan baik.
"Tetap akan kami ambil alih, apakah nantinya pihak Balai Jalan Nasional mau menyerahkannya atau tidak, karena mengambil alih aset tersebut penting bagi kenyamanan masyarakat," katanya.
Sutarmidji menambahkan, jika nantinya urusannya memang tidak memungkinkan, maka pihaknya akan memasang sendiri lampu pengatur lalu lintas tersebut menggunakan anggaran APBD Pemkot Pontianak.
Sejumlah traffic light yang dikelola Balai Jalan Nasional di jalan-jalan protokol Pontianak banyak yang tidak berfungsi, misalnya saja di simpang Jalan Komodor Yos Sudarso dan Jalan Pak Kasih. Walau sudah lama rusak dan dikomunikasikan ke penanggung jawab, tetap saja tidak ada respon, katanya.
Pemkot Pontianak telah menganggarkan sebesar Rp900 juta di tahun anggaran 2017, untuk membangun dua titik lampu pengatur lalu lintas di kota itu.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin berharap agar semua lampu pengatur lalu lintas dikelola oleh Pemkot Pontianak, agar dari segi perawatan dan lainnya jadi lebih mudah.
"Keberadaan lampu pengatur lalu lintas sangat penting, dalam mencegah terjadinya kemacetan di setiap perempatan jalan di Pontianak," katanya.
(U.A057/Y008)