KPPU Perkuat Demokrasi Ekonomi Indonesia
Senin, 23 Januari 2017 13:09 WIB
Pontianak (Antara Kalbar) - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mengatakan hadirnya KPPU satu di antara langkah mewujudkan demokrasi ekonomi Indonesia sesuai dengan Pancasila dan amanat UUD 1945.
"Dengan tujuan hadirnya KPPU sebagai otoritas pengawas persaingan usaha sehingga saya merasa heran jika ada pihak yang tidak senang kelembagaan kami diperkuat," ujarnya di Pontianak, Senin.
Syarkawi Rauf menjelaskan demokrasi ekonomi di Indonesia dapat dikatakan berjalan apabila mampu menggeser sistem perekonomian dari yang masih dikuasai negara menjadi sistem ekonomi pasar yang berdasarkan Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945.
Oleh karena itu menurutnya diperlukan peran KPPU sebagai otoritas pengawas persaingan yang lebih kuat secara kelembagaan.
Dikatakannya penguatan kelembagaan KPPU saat ini tengah diupayakan oleh DPR RI lewat Rancangan Undang-Undang Persaingan Usaha yang akan merevisi UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Otoritas pengawas persaingan usaha yang kuat merupakan keniscayaan untuk mencapai demokrasi ekonomi sesuai amanat UUD 1945, khususnya pasal 33. Oleh karena itu, saya heran jika ada pihak yang tetap ingin KPPU lemah," ujar Syarkawi.
Menurut Syarkawi, membangun sistem ekonomi yang menjunjung tinggi prinsip efisiensi, keadilan, non diskriminasi dan demokratis merupakan amanat UUD 1945 Pasal 33. Di mana, implementasinya akan dilakukan KPPU lewat empat tugas utama yakni, penegakan hukum persaingan usaha, rekomendasi kebijakan, notifikasi merger, serta pengawasan kemitraan.
"Kami yakin dengan rencana penguatan kelembagaan KPPU dalam RUU Persaingan Usaha, maka tugas yang diamanatkan kepada KPPU akan bisa berjalan efektif," kata dia.
Ia menambahkan penguatan KPPU juga akan berdampak pada perlakuan dan kesempatan yang sama kepada seluruh pelaku usaha di Indonesia.
"Satu-satunya cara untuk dapat menyukseskan demokrasi ekonomi sesuai Pasal 33 UUD 1945 di Indonesia, yaitu dengan memperkuat kewenangan KPPU. Tepatnya, dengan mempertegas kelembagaan komisi, sehingga nantinya investigator berstatus penyidik pegawai negeri sipil (PPNS)," terangnya.
Dengan begitu, kata dia akan lebih memudahkan KPPU untuk membuktikan pelanggaran persaingan usaha.
"Selain penguatan KPPU, di RUU Persaingan Usaha ada lima poin lain yang akan dibahas DPR," ujar dia.
Saat ini, KPPU tengah menunggu hasil pembahasan RUU ini di Badan Legislatif DPR RI sebelum nantinya disahkan dalam rapat paripurna menjadi RUU inisiatif dewan. Syarkawi berharap, pembahasan RUU dapat berjakan lancar sehingga dapat disahkan pada tahun 2017.