Pontianak (Antara Kalbar) - KPU Singkawang menemukan ratusan surat suara Pilkada yang rusak setelah dilakukan penyortiran.
"Secara keseluruhan ada 149 surat suara Pilkada Singkawang yang rusak dan sudah kita konfirmasi kembali ke perusahaan percetakan," kata Divisi Logistik KPU Kota Singkawang, Syahrial, Rabu.
Yang mana pada 149 surat suara itu terdiri dari 101 lembar surat suara yang rusak ditambah kekurangan 48 surat suara.
"Sehingga total yang diminta untuk dikembalikan ada sebanyak 149 surat suara," tuturnya.
Syahrial menyebutkan, jadwal pendistribusian surat suara dari KPU Singkawang ke Kecamatan (PPK) diperkirakan pada hari Rabu (8/2). Kemudian dari kecamatan ke kelurahan (PPS), lanjutnya, diperkirakan pada hari Jumat (10/2).
"Sedangkan dari PPS ke TPS akan kita sesuaikan dengan situasi dan kondisinya. Jika memang kondisi TPS-nya agak jauh maka akan kita prioritaskan," katanya.
Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Singkawang, Ramdan membenarkan, telah menemukan surat suara Pilkada yang rusak setelah dilakukan penyortiran.
Menurutnya, kerusakan pada surat suara Pilkada yang rusak sudah di sampaikan pihaknya ke percetakan maupun Panwaslu Kota Singkawang.
"Jadi sudah kita komunikasikan baik ke percetakan maupun Panwaslu terkait kerusakan surat suara Pilkada tersebut," kata Ramdan.
Dan kepada percetakan, diharapkan segera melakukan pergantian terkait kerusakan surat suara Pilkada tersebut.
Disamping itu, pihaknya pun telah selesai melakukan pelipatan surat suara Pilkada.
"Sesuai dengan target kita, bahwa pelipatan surat suara Pilkada sudah selesai, dan hanya membutuhkan waktu selama tiga hari saja," ujarnya.
(U.KR-RDO/N005)