Singkawang (Antara Kalbar) - KPU Singkawang, Kalimantan Barat, mengingatkan kepada pasangan calon wali kota dan wakil wali kota setempat untuk segera menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye selambat-lambatnya pada Minggu (12/2) sekitar pukul 18.00 WIB.
"Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ini selambat-lambatnya akan diserahkan masing-masing pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Singkawang pada Minggu (12/2) dengan batas waktu pukul 18.00 WIB," kata Ketua KPU Singkawang, Ramdan, Selasa.
Jika terlambat, ujar Ramdan, maka sanksinya bisa dilakukan pembatalan sebagai pasangan calon. "Jadi ini perlu kami ingatkan kepada semua pasangan calon," tuturnya.
Tahapan pilkada berikutnya, yakni pada Senin (13/2) KPU Singkawang akan menyerahkan laporan tersebut kepada akuntan publik yang sudah ditunjuk untuk dilakukan proses audit.
"Proses audit ini akan dilakukan dari tanggal 13-27 Februari. Hasilnya baru diserahkan lagi kepada KPU Singkawang pada tanggal 28 Februari," katanya.
Karena itu, Ramdan kembali mengingatkan kepada semua pasangan calon agar di hari Minggu, 12 Februari, segera menyerahkan LPPDK kepada KPU Singkawang.
Komisioner KPU Singkawang, Erwin Irawan sebelumnya juga pernah mengingatkan, kepada masing-masing pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Singkawang untuk segera membuat laporan penerimaan maupun pengeluaran dana kampanye dari sekarang.
"Hal ini saya ingatkan, karena masa kampanye akan segera habis," kata Erwin.
Masing-masing pasangan calon juga untuk bisa saling mengingatkan terkait dengan pelaporan dana penerimaan dan pengeluaran kampanye.
Menurut Erwin, pelaporan dana penerimaan dan pengeluaran kampanye yang dilaporkan kali ini, tidaklah sama dengan pelaporan yang sudah dilakukan pasangan calon sebelum-sebelumnya.
Yang dilaporkan kali ini adalah penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang disertai dengan alat-alat bukti penerimaan dan pengeluaran dari keuangan kampanye seperti kwitansi.
"Jadi kalau tidak di antisipasi dari sekarang, saya rasa ini akan menjadi hal yang cukup berat," ujarnya.
Seperti yang terjadi, ungkap Erwin, yang hanya dalam melaporkan penerimaan dana kampanye saja, pihaknya harus menunggu hampir Magrib.
"Itu baru menunggu berkas laporan penerimaan saja, belum ditambah laporan pengeluarannya," tuturnya.
Karena itu, dia mengingatkan lagi bahwa pelaporan dana penerimaan dan pengeluaran kampanye ini harus menjadi perhatian semua pasangan calon wali kota dan wakil kali kota Singkawang.
(KR-RDO/S023)