Sambas (Antara Kalbar) - Ketua Karang Taruna Kabupaten Sambas, Jepriadi mendorong pemerintah kabupaten setempat memaksimalkan pemanfaatan hadirnya Pos Lintas Batas Nasional (PLBN) Aruk, perbatasan Indonesia - Malaysia di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, bagi masyarakat terutama dalam peningkatan ekonomi.
"Setelah diresmikannya PLBN Aruk pada 17 Maret 2017 yang lalu oleh Presiden RI Joko Widodo hingga sekarang belum ada terlihat langkah-langkah konkrit oleh Pemda dalam memaksimalkan pemanfaatannya untuk peningkatan ekonomi dan lainnya," ujarnya saat dihubungi di Sambas, Jumat.
Kembali Jepriadi mengatakan Pemkab seharusnya memanfaatkan sarana dan prasarana, yang telah dibangun tersebut dengan sebaik-baiknya.
"Meskipun kita tahu bahwa wewenang pengelolaan perbatasan masih dikendalikan oleh pemerintah pusat, akan tetapi di daerah harus juga mempunyai grand desain untuk pengembangan wilayah perbatasan darat tersebut," kata dia.
Dikatakannya sudah saatnya menjadikan masyarakat di perbatasan berdaya dengan dibukanya border tersebut.
"Dalam pemberdayaan tentu harus melibatkan masyarakat dan stakeholder yang ada. Potensi dan SDM yang ada harus mampu berdaya saing dan itu tidak terlepas dari peran Pemda," kata dia.
Sementara itu, Ketua Gerakan Tangan Pemuda (GTP), Zunaidy menilai setelah dibangunnya fisik di daerah perbatasan, maka pembangunan mental masyarakat juga harus diperhatikan.
"Pembangunan fisik dan mental harus seimbang. Daerah perbatasan merupakan garda terdepan negara ini sehingga SDM-nya juga harus terdepan. Kita harus berdaya saing dengan negara luar," kata dia.
Ia juga meminta kepada Pemda untuk terus memberikan pemberdayaan kepada masyarakat dan pemuda di daerah perbatasan terutama dalam hal skill dan pengetahuan.
"Kita apresiasi pembangunan saat ini dan harapan kita ke depan siapapun harus terlibat dalam pembangunan di Sambas. Mari berbuat sesuai kapasitas kita masing - masing dan Pemda selaku pengayom serta pemegang kebijakan untuk terus memberdayakan masyarakat dalam hal peningkatan kapasitas," kata dia.
(KR-DDI/N005)