Singkawang (Antara Kalbar) - Ketua KPU Singkawang, Ramdan mengatakan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah memutuskan bahwa seluruh anggota KPU Kota Singkawang tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
"Dengan demikian, apa yang dituduhkan oleh saudara M Abdurrahman selaku Ketua Tim Pemenangan An-Nur (Andi Syarif-Nurmansyah) ke DKPP RI beberapa waktu lalu, tidak terbukti. Namun, atas putusan itu, kita bersyukur dan tentunya ini menjadi pembelajaran bagi kami maupun seluruh komponen masyarakat dalam berdemokrasi," kata Ramdan, di Singkawang, Jumat.
Bagi pihaknya tentunya putusan ini sudah final dan mengikat. Sementara itu, kesimpulan maupun putusan DKPP RI terhadap pengaduan Nomor 149/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 91/DKPP-PKEVI/2017 antara Muhammad Abdurrahman (selaku Pengadu) Ketua KPU Kota Singkawang, Ramdan (selaku Teradu I), Soling Anggota KPU Kota Singkawang (Teradu II), Erwin Irawan Anggota KPU Kota Singkawang (Teradu III), Riko Anggota KPU Kota Singkawang (Teradu IV) dan Syahrial anggota KPU Kota Singkawang (Teradu V) tertuang dalam Putusan DKPP RI Nomor 91/DKPP-PKE-VI/2017 tanggal 8 Juni 2017.
Telah diputuskan dalam rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof Dr Jimly Asshiddiqie, SH, selaku Ketua merangkap anggota, Prof Dr Anna Erliyana, SH, MH, Dr Nur Hidayat Sardini, SSos, MSi, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, MTh, Ida Budhiati, SH, MH, dan Endang Wihdatiningtyas, SH, masing-masing sebagai anggota.
Dalam putusan tersebut juga disampaikan secara tertulis, berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan, pemeriksaan keterangan pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para teradu, memeriksa dan mendengar keterangan para saksi, mendengar keterangan pihak terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan pengadu dan para teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan pertama, DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu.
Kedua, pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. Ketiga, para teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan keempat, DKPP harus merehabilitasi nama baik para Teradu.
"Oleh sebab itu, DKPP memutuskan, pertama, menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya; kedua, merehabilitasi nama baik teradu I Ramdan, Teradu II Soling, teradu III Erwin Irawan, teradu IV Riko, dan teradu V Syahrial sebagai ketua dan anggota KPU Kota Singkawang," katanya.
Ketiga, lanjutnya, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari setelah dibacakan. Keempat, memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Secara terpisah, Ketua KPU Kalbar, Umi Rifdiyawaty mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti apa yang menjadi putusan DKPP, sebagaimana ketentuan UU No 15 tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 9 ayat (4) huruf k yang mengatur terkait kewajiban KPU Provinsi yaitu menindaklanjuti putusan DKPP.
"Jadi putusan DKPP tersebut akan pihaknya tindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Barat dengan merehabilitasi nama baik para teradu ketua dan anggota KPU Kota Singkawang sesuai dengan putusan DKPP tersebut," katanya.
(U.KR-RDO/N005)