Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalbar, Brigjen (Pol) Nasrullah mengatakan, kasus zenith dan kratom yang masuk dalam 41 jenis narkotika baru belum ditemukan atau beredar di wilayah Provinsi Kalbar.
"Zenith ini lebih banyak beredar di Kalimantan Selatan, tapi untuk di Kalbar kami belum dapat informasi tentang peredaran dari Polda Kalbar," kata Nasrullah, di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan, zenith belum termasuk daftar sebagai narkoba, namun zenith merupakan obat daftar G.
"Mungkin pihak Polda Kalbar sudah pernah menjelaskan tentang zenith ini. Dan kami belum dapat informasi zenith telah beredar di Kalbar. Kami, BNN memang tidak menangani penggunaan obat daftar G, tapi itu langsung ditangani oleh penyelidik Polri," ungkapnya.
Ia menambahkan, memang jika dalam penggunaan zenith secara berlebihan maka pengaruhnya akan buruk bagi si pengguna.
"Zenith itukan produksi pabrikan dan ada aturan penggunaannya. Namun zenith kerap dipakai berlebihan tidak sesuai aturan pakai, sehingga si pengguna akan berperilaku buruk dan hingga kini belum kami temukan kasusnya di Kalbar," katanya.
Menurut dia, jenis narkoba yang masuk di Indonesia ada 43 jenis. Namun yang selama ini terdapat di Kalbar yang paling banyak jenis sabu-sabu, happy five, ekstasi dan ganja.
Sementara itu, kratom memang mengandung zat adiktif, apabila dikonsumsi oleh organisme hidup, maka dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus.
"Namun kratom juga belum masuk dalam daftar jenis narkotika. Bahkan di Kalbar kratom itu merupakan tanaman yang bisa dikatakan favorit, karena harganya bisa mencapai Rp50 ribu hingga Rp100 ribu /kilogramnya, yang kini mulai diekspor," katanya.
(U.A057/N005)
BNN: Kasus Zenith Belum Ditemukan Di Kalbar
Jumat, 18 Agustus 2017 14:40 WIB