Pontianak (Antara Kalbar) - Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Hortikultura Kalimantan Barat mematangkan program pendataan lahan pertanian provinsi yang akan mulai dilaksanakan tahun 2018 mendatang.
"Untuk pendataan lahan pertanian itu akan dilakukan tahun 2018 mendatang. Untuk tahun ini, kita akan mematangkan programnya, sehingga ketika anggarannya sudah siap, kita tinggal melaksanakannya," kata Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Hortikultura Heronimus Hero di Pontianak, Senin.
Untuk memakksimalkan program itu, katanya, diperlukan SDM pertanian yang matang, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang ada di Kalbar.
Dalam penerapannya, kata Hero, nantinya akan menggunakan teknologi GPS untuk menentukan titik koordinat lhan pertanian yang ada.
"Kita akan mengambil data dengan menggunakan aplikasi seperti GPS Smart maupun open kamera. Data itu nantinya bisa diolah menjadi data spasial dengan mendapatkan titik koordinatnya," tuturnya.
Untuk itu dia berharap, Dinas Pertanian di kabupaten/kota bisa menggunakan aplikasi tersebut dan open kamera, dan datanya diinput dengan sistem spasial.
Sementara ini, katanya, dari data yang ada jumlah lahan pangan di Kalbar mencapai 1,19 juta hektare. Dari jumlah itu yang menjadi areal produktif untuk pertanian seluas 500 ribu hektare.
"Di tahun ini jumlah lahan yang diolah meningkat mencapai 580 ribu hektare.Kemudian dari jumlah total lahan pangan, masih sekitar 600 ribu hektare yang belum dimanfaatkan, dimana lahan inipun perlu dirangkum dan dilindungi," kata Hero.
Dia menjelaskan, untuk mendukung program tersebut, Pemprov Kalbar bersama DRPD setempat saat ini sedang membahas Raperda tentang Pengelolaan Pangan dan Raperda Pengelolaan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan.
"Raperda ini merupakan usulan dari DPRD Kalbar yang dibuat khusus untuk perlindungan lahan pangan. Ini sejalan dengan yang disampaikan DPRD Kalbar tentang prinsip dari Raperda itu yakni mengatur mengenai pangan yang dikategorikan sebagai pangan olahan, pangan segar dan pangan siap saji," katanya.�
Raperda ini berisi tentang aturan dalam pengelolaan pangan yang meliputi budidaya, pasca panen, penyimpanan sistem pemasaran dan distribusi pangan. Kemudian berisi juga tentang aturan penerapan prinsip lahan konservasi dalam pengelolaan usaha.
"Dalam penetapan lahan pertanian berkelanjutan provinsi tidak bisa sendiri karena yang punya lahan adalah kabupaten/kota. Kunci kabupaten sudah menetapkan dalam rtrw atau SK bupati yang masuk dalam RT RW, mana lokasi, berapa luas, mana datanya termasuk perda bisa ditetapkan," kata Hero.
(U.KR-RDO/N005)