Mempawah (Antara Kalbar) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah, menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup terhadap Wahyudi (28) dan Gusdiman (31) karena menjadi bandar 11 kilogram sabu-sabu.
Ketua Majelis Hakim PN Mempawah Rini Masyithah di Mempawah, Selasa dalam aman putusannya juga memerintahkan agar handphone para terdakwa dihancurkan, dan menjatuhkan denda perkara sebesar Rp2 ribu rupiah.
Vonis hukuman seumur hidup itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Mempawah yang meminta hukuman mati, karena memiliki barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 11 kilogram.
Selain menjatuhkan hukuman seumur hidup, Majelis Hakim PN Mempawah menyatakan harta milik para terdakwa, berupa satu unit mobil menjadi sitaan negara.
Vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim PN Mempawah itu didasari atas tuntutan pasal 114 (2) UU No. 35/2009, kepemilikan narkotika atau narkoba golongan satu, maka pelaku dipidana dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) ditambah sepertiga.
Tampak kedua terdakwa yang dipidana hukuman seumur hidup itu tertunduk lesu mendengarkan vonis Majelis Hakim PN Mempawah.
Sementara itu, penasihat hukum kedua terdakwa M Sholeh menyatakan, pihaknya masih akan mempertimbangkan untuk banding atau menerima putusan tersebut.
"Kami tentunya juga harus mempertimbangkan beban mental para terdakwa, mengingat vonis yang dijatuhkan sangat berat. Sementara simpang siur kepemilikan sabu 11 kilogram, diakui para terdakwa di persidangan masih ada pihak lain yang terlibat dan melarikan diri, sehingga juga perlu dicermati dan diproses hukum," ujarnya.
Selain Wahyudi dan Gusdiman, ada pelaku lain, yakni Apo sebagai kurir dalam kasus narkoba yang disergap petugas di seputar terminal angkutan umum, Kubu Raya. Apo tewas ditembak di tempat kejadian perkara karena berupaya melarikan diri dan melawan petugas.
(A057/S027)
PN Mempawah Vonis Seumur Hidup Terdakwa Narkoba
Selasa, 17 Oktober 2017 20:14 WIB