Sintang (Antara Kalbar) - Konsorsium Perempuan Kalimantan Barat mendampingi organisasi petani perempuan di Kabupaten Sintang untuk menetapkan rencana strategis melalui kegiatan "Strategic Planning Kelompok Perempuan" yang diikuti 21 orang petani perempuan setempat, pada 19-20 Oktober 2017.
Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari di aula Hotel Sartika Puri Sintang, dibuka oleh Sri Ranti, Kamis, selaku Program Manager Konsorsium Perempuan Untuk Berkelanjutan Penghidupan Kalimantan Barat.
Dalam kesempatan itu, Ranti mengatakan, pihaknya juga sudah melaksanakan kegiatan "Strategic Planning" di Kabupaten Kapuas Hulu.
"Biasanya habis program semuanya bubar, untuk itu perlu strategi untuk berkelanjutan," katanya.
Peserta kegiatan terdiri dari kelompok tani perempuan di Kabupaten Sintang. Ada delapan kelompok tani yang hadir, yakni Kelompok Tani Nanga Ruat, Nanga Rambon, Mulya Jaya, Usaha Bersama, Sepinggan, Melati, Karya Mandiri, dan Kelompok Tani Samak Lestari.
Dia mengatakan, "Strategic Planning" sebagai salah satu metode dan cara untuk penguatan kapasitas organisasi rakyat, merupakan mandat yang diemban Konsorsium Perempuan kepada masyarakat dampingan dengan menyiapkan dan membekali kemampuan kelompok atau organisasi yang sudah terbentuk maupun belum untuk merencanakan visi, misi, dan nilai secara strategis.
Kegiatan dilakukan di lokasi program, Kabupaten Sintang dan Kapuas Hulu.
"Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat jaringan 540 orang anggota dari 21 kelompok perempuan yang telah terbentuk di enam desa di empat kecamatan di Kabupaten Kapuas Hulu dan empat desa di dua Kecamatan di Kabupaten Sintang," kata dia.
Tujuannya, antara lain untuk mendampingi organisasi rakyat untuk menetapkan isu strategis yang perlu, dan relevan untuk diperjuangkan. Kemudian juga untuk mendampingi organisasi rakyat agar memiliki alat dan metode pengikat bagi pengurus dan anggota mengenai visi, misi, mandat serta nilai-nilai yang dianut organisasi.
"Dan mendampingi organisasi rakyat agar relevan dengan perubahan pengurus dan mampu mempengaruhi, mengarahkan, dan membentuk sistem sosial politik dan ekonomi sesuai dengan visi dan misi organisasi," kata dia lagi.
Sementara pemateri dalam kegiatan ini, terdiri dari Muhammad Isa dari Lembaga Pengembangan Masyarakat Swadaya dan Mandiri (Lembaga Gemawan), dan anggota konsorsium lainnya, Reny Hidjazi, Direktur Eksekutif Pusat Pengembangan Sumber Daya Wanita (PPSW) Borneo.
Salah satu pemateri Reny menyampaikan bahwa sebagai petani, yang harus dipunyai adalah lahan. Namun yang menjadi pertanyaan, apakah lahan tersebut atau kepemilikan surat lahan adalah punya suami atau atas nama orang lain.
"Dengan demikian kategori sebagai petani tidak terpenuhi. Khususnya bagi petani perempuan, karena tidak dapat disebut petani karena tidak memiliki lahan sendiri. Melainkan petani perempuan ini hanya sekedar identitas saja. Kemudian kendaraan juga atas nama suami," paparnya.
Ia juga menyampaikan banwa sebagai perempuan mempunyai tiga peran, yakni peran produktif, peran reproduksi dan peran sosial. Dimana sebagai peran produktif perempuan juga sebagai petani, kemudian sebagi ibu perempuan berperan sebagai reproduksi dan dalam peran nya dimasyarakat seperti pengajian dan lainnya, perempuan juga berperan sosial.
Salah satu peserta, Herlina Dora dari kelompok Kelam Sejahtera Kabupaten Sintang menyampaikan bahwa dirinya sangat berterima kasih kepada Konsorsium Perempuan Kalbar yang melaksanakan kegiatan tersebut.
Karena melalui kegiatan "Strategic Planning" tersebut dirinya bersama anggota kelompok petani perempuan lainnya dapat menambah wawasan tentang perempuan. Bagaimana kondisi petani perempuan, bagaimana perempuan dapat maju bersama menuju kesejahteraan bersama sebagai petani perempuan.
Peserta petani perempuan lainnya Aisyah, berharap ke depan perlu adanya pelatihan khusus seperti pelatihan yang diadakan saat ini, agar dirinya bersama kelompok perempuan lainnya sebagai perempuan dapat memiliki pemahaman dan tahu bahwa sebagai perempuan juga memiliki hak atas kepemilikan lahan yang dikelola selama ini.
Mengingat selama ini kondisi yang ada saat ini, hak kepemilikan tanah atau surat tanah bukan milik sendiri atas nama petani perempuan sebagai pengelola lahan, kata dia. (N005/)