Sukadana (Antaranews Kalbar) - Pajak dari penangkaran burung walet lantaran terkendala pelaku usaha yang kebanyakan belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), kata Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kayong Utara Yusrin.
"Meskipun sekarang peraturan daerah sudah ada, Perda Nomor 12 Tahun 2011, kami belum berani menarik pajak sarang burung walet. Bahkan, mengejar penjual sarang burung walet, kami belum berani karena syarat orang ditagih pajaknya mereka harus memiliki IMB," ujarnya saat dihubungi di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, Rabu.
Yusrin menjelaskan bahwa pemkab setempat sebenarnya telah melakukan sosialisasi Perda No. 12/2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet guna mendapatkan data pemilik bangunan sarang burung walet yang ada di Kabupaten Kayong Utara.
Berkaitan dengan perda tersebut, pihaknya pada tahun 2017 belum memiliki data penangkar burung walet. Pada tahun lalu, pihaknya juga telah memberi surat kepada semua desa lewat kantor kecamatan untuk minta data kepemilikian bangunan sarang burung walet.
Ia mengatakan bahwa pihaknya sedang mengatur strategis agar pemilik sarang burung walet bisa memiliki kesadaran untuk mengurus IMB dan PBB terhadap penangkaran sarang burung walet yang telah banyak berdiri di daerah ini.
"Cuma ke depan bagaimana perda sarang burung walet ini bisa diberdayakan. Harus kami dorong orang untuk membayar pajak burung walet. Kalau kami menagih itu yang dinamakan pungli. Hal ini yang kami takutkan," katanya.
Untuk mewujudkan tersebut, pihaknya akan bekerja sama dengan instansi terkait, seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Kayong Utara agar pemilik bangunan burung walet diberi akses kemudahan dan kesadaran untuk mengurus perizinan mereka.
"Ke depannya bagaimana kami bekerja sama dengan PTSP agar pemilik sarang burung walet ini diadakan pemutihan untuk mengurus izin bangunan sarang burung walet. Barulah kami dilegalkan untuk mengejar dan menarik pajak sarang burung walet," katanya.