Ini komitmen Sutarmidji untuk ruang terbuka hijau
Jumat, 18 Mei 2018 22:21 WIB
Pontianak (Antaranews Kalbar) - Calon gubernur Kalimantan Barat nomor urut tiga, Sutarmidji mengatakan bahwa standar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mensyaratkan minimal 30 persen lahan di kota ini mempunyai ruang terbuka hijau, yaitu terdiri dari 20 persen ruang terbuka lahan publik dan 10 persen ruang privat dimana saat ini sudah tercapai. Hal tersebut dijelaskan oleh Sutarmidji di sela kegiatan kampanye dialogisnya di daerah se Kalimantan Barat.
Lebih lanjut Sutarmidji mengatakan bahwa bukti nyata pembangunan pembangunan yakni dengan hadirnya sejumlah taman di Kota Pontianak. Kenyataan tersebut membuat Kota Pontianak meraih sejumlah penghargaan.
"Di Pontianak semua kita bangun, ruang terbuka hijau seperti taman kita perbanyak. Semua kita lakukan karena agar pembangunan yang ramah lingkungan dapat berjalan baik. Dan ini komitmen saya," jelasnya.
Kedepan, jika terpilih jadi Gubernur Kalbar, Sutarmidji juga bertekad untuk melestarikan lingkungan hidup dengan cara yang menguntungkan masyarakat Kalimantan Barat.
"Jika dipercaya pimpin Kalbar, saya akan cegah kebakaran hutan agar masyarakat Kalbar tidak menghirup asap lagi, kita selesaikan dengan cara yang menguntungkan masyarakat," jelasnya.
Rencana tata Ruang Wilayah berguna untuk menjadikan suatu wilayah aman, tertib, produktif serta berkelanjutan.
Sutarmidji berkomitmen agar nantinya Kalbar dapat menjaga kelestarian lingkungan hidupnya, diantaranya menjaga area-area yang memang di dalam rencana tata ruang telah ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan ruang-ruang milik publik.