Pontianak (Antaranews Kalbar) - KPU Pontianak, Kamis, menetapkan pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Pontianak, nomor urut dua, Edi Rusdi Kamtono dan Bahasan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak terpilih.
"Rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih dalam pemilihan wali kota dan wakil wali Kota Pontianak, kami lakukan setelah tidak ada sengketa, sehingga bisa berjalan lancar," kata Ketua KPU Kota Pontianak, Sujadi di Pontianak.
Sujadi menjelaskan, Edi Rusdi Kamtono-Bahasan memperoleh dukungan suara sebanyak 200.840 suara atau 63, 92 persen dan unggul jauh dibanding dua pasangan calon lainnya.
Kemudian disusul nomor urut tiga, Satarudin-Alfian Aminardi sebanyak 59.064 suara, dan terakhir nomor urut satu, Harry Adryanto-Yandi sebanyak 54.294 suara.
Dari data rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilwako Pontianak, Edi Rusdi Kamtono-Bahasan unggul di semua kecamatan di Kota Pontianak, katanya.
"Hari ini Edi Rusdi Kamtoni dan Bahasan ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak terpilih, dan pelantikannya akan dijadwalkan, 14 Maret 2019 mendatang," katanya.
Sehingga, menurut dia, dalam hal ini pihaknya belum menetapkan periode Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak terpilih tersebut, dan akan diserahkan pada pemerintah.
Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Kota Pontianak, mengucapkan apresiasinya kepada semua pihak yang telah turut serta dalam mensukseskan Pilwako Pontianak, sehingga berjalan lancar, aman dan sukses.
Edi-Bahasan ditetapkan sebagai wali kota dan wakil wali Kota Pontianak
Kamis, 26 Juli 2018 10:49 WIB