Putussibau (Antaranews Kalbar) - Kapolres Kapuas Hulu AKBP Handoyo mengatakan pihaknya tenga mengusut adanya dugaan kasus galian C ilegal di wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat.
"Satreskrim sudah memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan terkait galian C ilegal," kata Handoyo di Putussibau, Kapuas Hulu, Jumat.
Menurut Handoyo, persoalan galian C ilegal di Kapuas Hulu akan terus didalami karena bertentangan dengan Undang-Undang Minerba.
Kepala Satuan Reskrim Pokres Kapuas Hulu AKP Hariyanto juga menyampaikan ada tiga orang yang sudah dimintai keterangan.
Ia mengatakan menurut Undang-Undang Minerba, pelaku galian C ilegal bisa diancam lima tahun penjara.
"Aturan sudah jelas, termasuk untuk proyek pemerintah harus menggunakan material galian C yang memiliki izin," katas Hariyanto.
Sementara itu, pelaksana tugas Sekretaris Dinas Pekerjaan Umun, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kapuas Hulu, Agus Darmanta mengatakan bahwa seluruh kegiatan pekerjaan proyek pembangunan wajib menggunakan material dari galian C yang legal.
"Kontraktor tidak diperbolehkan menggunakan material dari galian C ilegal," kata Agus.
Polres Kapuas Hulu selidiki galian C ilegal
Jumat, 3 Agustus 2018 20:41 WIB