Pontianak (Antaranews Kalbar) - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia mengajak masyarakat Kalbar untuk bersama-sama mencegah penyebaran hoaks dan mengawasi penahapan Pemilu 2019.
"Di dalam kampanye, dilarang mengeluarkan ujaran kebencian, membawa isu SARA, apalagi menghina salah satu suku agama maupun ras serta menyebarkan hoaks selama pemilu," kata anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar di sela Festival Pengawasan Lintas Iman di Kota Singkawang, Senin
Ia menegaskan bahwa hal itu bukan hanya berlaku untuk calon kepala daerah, melainkan juga calon anggota DPRD (kabupaten/kota/provinsi), DPR RI, DPD, maupun Presiden dan Wakil Presiden RI.
Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu RI terhadap pelaksanaan pilkada serentak pada tahun 2018, menurut dia, masih ditemukan pelanggaran politik uang dan politisasi SARA.
"Mengeluarkan ujaran kebencian terhadap agama, suku, dan ras itu masih terjadi pada pilkada serentak, 27 Juni 2018," ujarnya.
Dalam rangka mengawasi kejadian serupa agar tidak terjadi lagi pada Pemilu 2019, Bawaslu RI sedini mungkin melakukan pencegahan.
Oleh karena itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk ikut serta di dalam mengawal proses kampanye karena politik SARA itu masih menjadi potensi yang bakal digunakan para caleg dalam upaya meraih suara terbanyak pada hari-H Pemilu 2019.