Pontianak (Antaranews Kalbar) - Penjabat Gubernur Kalbar, Dodi Riyadmadji menyatakan pihaknya akan memberikan tindakan tegas kepada perusahaan perkebunan yang dengan sengaja membakar lahan di areal HGU perusahaaan.
"Saya rasa `shock terapy` perlu diberikan kepada perusahaan perkebunan yang terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan. Kita sudah mendapatkan laporan dari Pangdam XII/Tanjungpura bahwa ada lahan yang terbakar di sekitar areal lahan perkebunan sawit, dan ini tentu harus ditindak tegas," kata Dodi di Pontianak, Kamis.
Ia meminta kepada setiap perusahaan perkebunan yang ada bisa berperan aktif dalam memadamkan api pada lahan yang terbakar. Pasalnya, sejauh ini, kebakaran lahan yang terjadi disekitar area perkebunan dilakukan oleh aparat TNI yang ada di lapangan.
"Makanya, kami minta pengusaha menghentikan kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di sekitar areal perkebunannya," tuturnya.
Sebelumnya Dodi sudah melaporkan kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kalimantan Barat. Termasuk juga upaya yang sudah dilakukan agar kasus ini tidak meluas.
"Saya laporkan, kalau seandainya mau tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan lagi maka perlu langkah-langkah strategis dalam pencegahan dan penanganannya," katanya.
Dodi mengakui keterbatasan anggaran menjadi satu persoalan dalam penanganan kasus dan itu juga sudah dilaporkan dalam pertemuannnya dengan Menkopolhukam.
Hingga saat ini, katanya, pemerintah pusat belum memberikan bantuna anggaran. Bantuan anggaran itu bisa diterima jika memang sudah meningkat status dalam kasus kebakaran hutan dan lahan.
"Dari hasil pertemuan yang kita lakukan dengan Menkopolhukam belum lama ini, janji akan membicarakan dengan Kemenkeu. Ini sama seperti sebelumnya, semoga tahun ini bisa direalisasikan," kata Dodi.
Dodi menyatakan, ke depan perlu dibuatnya anggaran khusus sebagai cara untuk menangani kasus kebakaran hutan dan lahan. Anggaran itu dimasukkan dalam pos khusus dan bisa dilakukan baik oleh pemerintah pusat dan daerah.
Dia juga menegaskan, penyiapan anggaran itu memang harus dilakukan karena tujuannya untuk mencegah semakin meluasnya kebakaran hutan dan lahan. Anggaran itu tidak hanya penanganan pada kasus yang telah terjadi tapi juga pencegahannya.
"Selama ini kendalanya seperti itu. Anggaran tidak ada, karena memang tidak ada anggaran resmi pada pos yang memang disiapkan dan itu bisa dimanfaatkan oleh tentara, polisi dan pihak yang terlibat dalam penanganan karhutla. Jadi tidak harus menunggu perubahan status lagi baru bisa dicairkan, karena seharusnya sudah anggaran resmi," katanya.