Pontianak (Antaranews Kalbar) - Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Pemerintah Kota Singkawang melakukan pertemuan dengan pengelola depot air minum isi ulang (Damiu) di Kantor Wali Kota.
"Kita sudah menyebarkan undangan kepada 60 pengelola depot air minum isi ulang (Damiu) untuk menghadiri rapat dalam rangka mencari solusi serta meringankan mereka dalam memenuhi ketentuan dan persyaratan perizinan usaha Damiu," kata Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Singkawang, Hendryan, Senin.
Menurut dia, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi pengelola Damiu, baik ketentuan melalui keputusan Menteri Kesehatan maupun keputusan Menteri Perdagangan tentang Industri dan Perdagangan.
Ia mengatakan rapat yang digelar akan diawali pembahasan dari sumber air baku sampailah ke transportasi pengangkutan. "Memang jika secara ketentuan, syarat yang harus dipenuhi pengelola Damiu sangatlah berat," tuturnya.
Dimana mereka, diharuskan melakukan uji laboratorium kandungan air. "Pegujian Laik Higienisnya harus dari Dinas Kesehatan, sarana angkutannya, sumber air bakunya harus berasal dari PDAM atau perusahaan yang diberi izin sebagai sumber air baku," jelasnya.
Menurut dia, khusus di Singkawang satu-satunya air baku yang dimaksud hanya baru sebatas PDAM. Dan itupun harus sumber air baku yang memang disiapkan PDAM.
"Jadi bukan air PDAM yang sudah di distribusikan ke rumah tangga. Tapi khusus yang dari Instalasi Pengolahan Air (IPA)," katanya.
Selain itu, pengangkutannya pun harus menggunakan sarana khusus, jadi tidak boleh sembarangan. Kemudian, pada saat dia produksi, pastikan alatnya dirawat secara berkala.
"Artinya, dalam tiga bulan sekali filternya harus diganti, kemudian ultraviolet (UV) nya masih berfungsi atau tidak," tuturnya.
Kemudian, lanjutnya, pengelola pun tidak boleh menjual langsung air minum isi ulang. "Artinya, orang yang datang mengisi ulang dengan membawa wadah tanpa merk, kemudian, sebelum di isi, galon tersebut haruslah di kocok terlebih dahulu baru di isi. Sedangkan untuk tutupnya pun, tidak boleh yang bermerk dan harus polos," katanya.
Namun, untuk meringankan beberapa ketentuan itu, diharapkan semua pengelola Damiu yang diundang bisa menghadirinya.
"Karena dari pertemuan itu kita hanya mencari solusi untuk memecahkan masalah," katanya.
Pemkot Singkawang undang pengusaha depot air minum isi ulang
Senin, 17 September 2018 17:37 WIB