Pontianak (Antaranews Kalbar) - Perusahaan Terbatas Ledo Lestari memfasilitasi Bawaslu dan KPU Kabupaten Bengkayang melakukan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu 2019 kepada karyawan perusahaan tersebut.
"Berdasarkan data dari Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkayang sebanyak 2.920 karyawan yang bekerja di PT Ledo Lestari Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang. Dan itu dibenarkan pihak PT Ledo Lestari," kata Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bengkayang, Yopi Cahyono, di Bengkayang, Kamis.
Ia merincikan untuk karyawan di Ledo Lestari Kebun I sebanyak 822 orang, Kebun II sebanyak 827 orang, kebun III sebanyak 250 orang, Pabrik Kelapa Sawit sebanyak 109 orang dan staf Ledo Lestari sebanyak 359 orang.
Karyawan di Perusahaan Terbatas Ledo Lestari berasal dari warga Kabupaten Bengkayang, dan luar wilayah Bumi Sebalo (julukan Kabupaten Bengkayang, Red).
Baca juga: Ratusan warga binaan Rutan Bengkayang ikut sosialisasi pemilu
"Bahkan karyawan PT Ledo Lestari ada yang berasal dari pulau Jawa, Sumatera, NTT dan NTB," tuturnya.
Saat kegiatan berlangsung, karyawan yang hadir ialah para Asisten Kepala, Asisten, Kepala Bagian yang ada di Perusahaan Terbatas Ledo Lestari.
Yopi berharap, karyawan yang hadir dapat menyampaikan kepada bawahannya untuk mengecek apakah sudah terdata atau belum di Datar Pemilih Tetap di daerah asal.
Apabila belum terdaftar, lanjutnya, silakan melaporkan kepada Panitia Pemungutan Suara setempat.
Perlu diketahui, katanya, berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 498, bahwa seorang majikan atau atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja atau karyawan untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan, dapat dipidanakan.