Pontianak (Antaranews Kalbar) - Pangdam XII, Tanjungpura, Mayjen TNI Achmad Supriyadi menyatakan, ada yang keliru dalam penanganan Karhutla (kebakaran hutan dan lahan) sehingga terus berulang setiap tahun.
"Pemerintah sudah bekerja keras dalam menanggulangi bencana Karhutla, namun Karhutla masih terus berulang.
Ini pasti ada yang keliru dalam penanganannya," kata Achmat Supriyadi saat menghadiri Rakor pencegahan dan kesiapsiagaan bencana asap akibat Karhutla di Pontianak, Jumat.
Rakor tersebut dihadiri oleh Kepala BNPB RI, Letjen (TNI) Doni Monardo dan rombongan.
Ia menyatakan, dirinya selalu mengikuti tren terjadinya Karhutla di Kalbar yang terus berulang. "Karhutla, bisa saja diatasi dan tidak terulang setiap tahunnya asalkan diprediksi dengan benar dan sesuai prosedur," ungkapnya.
Menurut dia, strategi dalam mengatasi Karhutla, yakni dengan perencanaan yang bagus agar tidak terulang. Selain itu, mengubah kebiasaan masyarakat dalam membuka lahan dengan cara membakar, kemudian pihak terkait juga harus terus melakukan sosialisasi dan edukasi langsung ke masyarakat tentang bahaya Karhutla.
"Ke depan kita juga harus bentuk Satgas, sehingga harus satu komando agar efektif dan efisien dalam penanganan Karhutla di Kalbar," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, dia menambahkan Kodam XII Tanjungpura sudah mendata potensi terjadi Karhutla di sejumlah daerah rawan atau daerah merah. "Kami juga akan melakukan patroli Karhutla di daerah rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan tersebut," katanya.
Sementara itu, Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) Didi Haryono menyatakan, pihaknya terus mendorong semua instansi terkait terus melakukan sosialisasi dampak asap akibat kebakaran hutan dan lahan agar masyarakat semakin sadar dengan tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan mereka.
"Saran kami di tahun 2019, agar terus melakukan sosialisasikan akibat asap, kepada masyarakat, dan mudah-mudahan dengan sosialisasi tersebut, maka masyarakat tidak membakar lahan lagi." ujarnya.
Karena, menurut Kapolda Kalbar, hampir sekitar 99 persen Karhutla semuanya karena dibakar bukan terbakar, apalagi 14 kabupaten/kota di Kalbar, semuanya mempunyai lahan gambut yang mudah terbakar dan sulit untuk dipadamkan.
Data Polda Kalbar, mencatat sepanjang tahun 2018, tercatat sebanyak 1.100 hektare lebih lahan gambut yang terbakar, dan sebanyak 30 orang yang dilakukan proses hukum, enam orang meninggal dunia.
Menurut dia, banyak hambatan dalam memproses pelaku pembakaran hutan dan lahan, seperti status lahan sengketa sehingga sulit menentukan siapa yang bertanggungjawab, kemudian adanya syarat dua hektare boleh melakukan pembakaran, padahal banyak persayaratan yang harus dipenuhi seperti menjaga, dan ada izin dari pihak BMKG maupun aparat desa, dan sulit mencari saksi dalam kasus Karhutla tersebut.
Ada yang keliru dalam penanganan Karhutla
Jumat, 15 Februari 2019 10:52 WIB